JAKARTA - Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menargetkan Kurikulum 2013
(K-13) dijalankan secara penuh atau serentak pada 2018. Keputusan itu
lebih cepat dari Peraturan Pemerintah 32/2013 yang menentukan bahwa
transisi dari Kurikulum 2006 ke K-13 sejatinya berjalan tujuh tahun,
yakni mulai 2013 hingga 2020 nanti.
"Insyallah masyarakat tidak perlu menunggu
sampai tujuh tahun. Tetapi kita juga tidak punya alasan untuk
terburu-buru," kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan di
Jakarta Senin (22/12).
Menteri asal Kuningan, Jawa Barat, itu
mengumumkan kebijakan ini depan sejumlah kepala dinas pendidikan tingkat
provinsi di kantor Kemendikbud, Senayan, Jakarta.
Pertemuan tertutup itu digelar untuk rapat
koordinasi (rakor) persiapan implementasi kurikulum per Januari 2014.
Sebagaimana diketahui, mulai Januari 2014, hanya ada 6.221 unit sekolah
yang ditetapkan pemerintah sebagai pilot project implementasi K-13.
Sedangkan sekolah lainnya kembali menerapkan Kurikulum 2006.
Anies menjelaskan, keputusan sidang
kabinet menyebutkan bahwa K-13 diimplementasikan di luar sekolah pilot
project mulai tahun pelajaran 2015/2016. Namun sampai saat ini
Kemendikbud belum menetapkan berapa jumlah sekolah yang akan menjalankan
K-13 pada Juni-Agustus 2015 nanti.
Menteri alumnus Universitas Gadjah Mada
(UGM) itu mengatakan, dalam rentang Januari-Juni 2015 dipakai
Kemendikbud untuk menggeber pelatihan guru dan persiapan teknis
implementasi K-13 lainnya. "Di antara yang paling krusial adalah
pendistribusian buku," sebutnya.
Anies mengatakan, saat ini ada beberapa
sekolah yang ingin melanjutkan implementasi K-13 dengan beberapa alasan.
Di antaranya ada sekolah swasta yang ingin tetap menjalankan K-13
karena sudah terlanjur membeli buku untuk satu tahun.
Anies mengatakan kasus-kasus seperti itu
sejatinya tidak dianjurkan. Tetapi jika terpaksa, akan dilakukan
evaluasi apakah sekolah tadi benar-benar siap melanjutkan implementasi
K-13.
"Kita tetap pada prinsip bahwa sekolah
yang baru menjalankan K-13 selama satu semester untuk berhenti dulu.
Kembali ke Kurikulum 2006, karena kita akan evaluasi K-13," jelas Anies.
Dia menjelaskan, Kemendikbud tidak ingin
peserta didik dan guru menjalankan K-13 yang belum diuji dan diperbaiki.
Menurutnya, sekolah yang ngeyel ingin melanjutkan K-13 untuk menanggung
konsekuensinya sendiri-sendiri.
Sedangkan Kepala Pusat Informasi dan Humas
(PIH) Kemendikbud Ibnu Hamad menuturkan, dalam pertemuan itu ada dinas
pendidikan provinsi yang setuju dan tidak setuju atas kebijakan
pemberlakuan K-13 secara terbatas lagi. Di antara yang setuju
implementasi K-13 kembali terbatas adalah dari Provinsi Kalimantan
Selatan.
"Mereka setuju selama penundaan ini
dipakai untuk evaluasi implementasi K-13," tutur Ibnu. Evaluasi itu
terkait dengan sarana dan prasarana sekolah, kesiapan buku, dan
kemampuan teknis guru mengajar berdasarkan K-13.
Sementara itu juga ada perwakilan provinsi
yang keberatan dengan pemberlakuan K-13 secara terbatas mulai Januari
nanti. Diantara yang menolak adalah dari Jawa Timur dan Jogjakarta. Ibnu
mengatakan, belum ada keputusan dari Kemendikbud apakah mengabulkan
atau tidak tuntutan dari Provinsi Jawa Timur.
Seperti diketahui provinsi yang dipimpin Gubernur Soekarwo ini meminta tetap menjalankan K-13 di semua sekolah.
Pada intinya, Ibnu mengatakan, pertemuan
dengan dinas pendidikan ini untuk merumuskan petunjuk teknis (juknis)
implementasi kurikulum Januari nanti. Sebab banyak pemda yang mengeluh
belum ada ketetapan juknis implementasi K-13 baik di sekolah pilot
project maupun di sekolah lainnya. (wan/kim)
JPNN.COM
0 komentar:
Posting Komentar