Syarat penerima Tunjangan Fungsional Guru dan Sertifikasi 2015

 Syarat Kriteria Guru Non PNS Mendapatkan Tunjangan Fungsional Guru
 
Syarat mendapatkan tunjangan fungsional guru non pns tahun 2015 perlu diketahui dan dipahami oleh rekan-rekan guru pendidik yang masih berstatus guru non PNS, guru honor, guru swasta di tahun 2014-2015 ini.

Program Subsidi Tunjangan Fungsional (STF) atau sering disebut Tunjangan Fungsional Guru (TFG) adalah merupakan program pemberian subsidi kepada guru bukan pegawai negeri sipil (GBPNS) yang bertugas di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah.

Baik itu pemerintah pusat dan daerah, dan masyarakat yang melaksanakan tugas mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik.

Tunjangan Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) 2015


Guru bukan pegawai negeri sipil (GBPNS) adalah guru pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Syarat Kriteria Guru Non PNS Mendapatkan Tunjangan Fungsional Guru

Program STF yang diberikan kepada GBPNS bersifat berkelanjutan sampai tahun 2015 sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.

Program Pemberian Kesetaraan Bagi Guru Bukan PNS (GBPNS)

Tahun 2010 dan 2011 Kemendikbud telah meluncurkan program pemberian kesetaraan bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil ini, yang waktu itu diberi nama program inpassing.

Melalui program inpassing ini GBPNS bisa mendapatkan SK inpassing yang isinya menyatakan pangkat dan golongan guru bersangkutan , seperti yang dimiliki guru PNS.

Dengan memiliki SK inpassing ini GBPNS diakui memiliki "status" dan "hak" yang sama dengan guru PNS, misalnya GBPNS yang memiliki SK bisa mendapatkan Tunjangan Profesi sebesar gaji pokok sesuai pangkat dan gologan yang tertera pada SK. Melalui program inpassing sekitar 60 ribu guru mendapatkan SK inpassing.

Pada tahun 2012 program inpassing ini vakum. Kemudian Kemendikbud dituntut melanjutkan kembali program penyetaraan pengganti inpassing per Januari 2013, namun karena alasan tidak ada GBPNS yang mendaftar dan perlu diamandemen peraturannya maka program penyetaraan ditunda.

Keseriusan penanganan program penyetaraan GBPNS ini sudah seyogyanya disambut positif khususnya oleh GBPNS dan juga oleh pihak sekolah, yayasan dan dinas pendidikan kabupaten / kota.

Para guru yang sudah mendapatkan nomor urut atau apalagi nomor berkas harus secara proaktif menyiapkan dokumen – dokumen yang dipersyaratkan.

Sementara pihak sekolah dalam hal ini terutama kepala sekolah hendaknya sigap membantu memperlancar kesiapan berkas dokumen yang diperlukan guru, begitu pun pihak yayasan sebaiknya mempelajari dan beradaptasi terhadap fenomena pemberkasan program penyetaraan ini.

Paling tidak segera merapikan pengadministrasian guru – guru yang berada di yayasannya. Dengan kembalinya diadakan Program penyetaraan ini, Dinas Pendidikan Kota atau Kabupaten berkesempatan menunjukkan pelayanan terbaiknya terhadap guru – guru bukan PNS.

Mulai dari sosialisasi mekanismenya, melayani legalisasi dan pembimbingan baik terhadap GBPNS langsung ataupun melalui kepala sekolah. Sehingga semua sekolah swasta dan guru – gurunya mendapatkan informasi dan layanan yang tepat sesuai yang dibutuhkan.

Kriteria Guru Penerima Subsidi Tunjangan Fungsional


Subsidi Tunjangan Fungsional diberikan kepada guru bukan PNS pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan, tak hanya STF atau subsidi Tunjangan Fungsional namun Guru Non PNS akan diberikan kesetaraan jabatan dan pangkat yang dimilikinya saat ini.
Kriteria Guru Penerima Subsidi Tunjangan Fungsional

Berikut ini adalah beberapa syarat kriteria guru non pns penerima dan untuk mendapatkan subsidi tunjangan fungsional tahun 2015 yang mana hal ini masih mengacu pada syarat dan kriteria penerima subsidi tunjangan fungsional guru non pns, guru honorer, guru swasta 2014 antara lain adalah sebagai berikut :
  1. Guru bukan pegawai negeri sipil (GBPNS) pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat yang dibuktikan dengan Surat Keputusan yang diterbitkan oleh penyelenggara pendidikan.
  2. Memiliki masa kerja sebagai guru secara terus menerus sekurang-kurangnya 6 (enam) tahun dengan ketentuan, terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Januari 2006 secara terus menerus bagi GBPNS yang bertugas di se satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat, dibuktikan dengan surat keputusan pengangkatan pertama sebagai guru.
  3. Memenuhi kewajiban melaksanakan tugas minimal 24 jam tatap muka per minggu bagi guru yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Pembagian Tugas Mengajar oleh Kepala Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat atau ekuivalen dengan 24 jam tatap muka per minggu setelah mendapat persetujuan dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
  4. Guru yang mendapat tugas tambahan sebagai kepala satuan pendidikan mengajar minimal enam (6) jam tatap muka per minggu atau membimbing 40 (empat puluh) peserta didik bagi kepala satuan pendidikan yang berasal dari guru bimbingan dan konseling/konselor.
  5. Guru yang mendapat tugas tambahan sebagai wakil kepala satuan pendidikan mengajar minimal dua belas (12) jam tatap muka per minggu atau membimbing delapan puluh (80) peserta didik bagi wakil kepala satuan pendidikan yang berasal dari guru bimbingan dan konseling/konselor.
  6. Guru yang mendapat tugas tambahan sebagai kepala perpustakaan, kepala laboratorium, kepala bengkel, kepala unit produksi mengajar minimal dua belas (12) jam tatap muka per minggu.
  7. Guru yang bertugas sebagai guru Bimbingan Konseling paling sedikit mengampu seratus lima puluh (150) peserta didik pada satu atau lebih satuan pendidikan.
  8. Guru yang bertugas sebagai guru pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusi atau pendidikan terpadu paling sedikit enam (6) jam tatap muka per minggu.
  9. Guru yang bertugas sebagai guru pada satuan pendidikan khusus seperti pada daerah perbatasan, terluar, terpencil, atau terbelakang, masyarakat adat yang terpencil, dan atau mengalami bencana alam, bencana sosial, dan tidak mampu dari segi ekonomi.
  10. Guru yang berkeahlian khusus yang diperlukan untuk mengajar mata pelajaran atau program keahlian sesuai dengan latar belakang keahlian langka yang terkait dengan budaya Indonesia.
  11. Guru yang tidak dapat diberi tugas pada satuan pendidikan lain untuk mengajar sesuai dengan kompetensinya dengan alasan kesulitan akses dibandingkan dengan jarak dan waktu.
  12. Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK).
  13. Memiliki nomor rekening tabungan yang masih aktif atas nama penerima STF.
  14. Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik.

Tunjangan Profesi Guru Non PNS Kementerian Agama Kemenag 2015


Tunjangan Profesi Guru PNS dan Guru Non PNS Kemenag 2015 akan cair di awal tahun. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Agama (PMA) 43/2014 tentang tata cara pembayaran TPG bagi guru bukan PNS (GBPNS) dari Kementrian Agama Republik Indonesia.

Informasi pencairan TPG Guru non pns kemenag tahun 2014-2015 ini tentunya akan menjadi kabar yang dinantikan oleh ribuan guru yang masih berstatus guru honorer di Kementrian Agama karena hal ini sangat dinantikan dan akan mendapatkan tambahan penghasilan sebagai guru pendidik.

Guru madrasah dan guru pendidikan agama yang masih berstatus guru bukan guru bukan pegawai negeri sipil (GBPNS) tampaknya bisa tersenyum lega. Pasalnya, peraturan menteri tentang pembayaran tunjangan sudah diterbitkan.

Ketentuan Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil itu tertuang dalam Peraturan Menteri Agama No 43 Tahun 2014 yang ditandatangani Menteri Lukman Hakim Saifudin, tertanggal 17 Oktober 2014.
Tunjangan Profesi Guru Non PNS Kementerian Agama Kemenag 2015

Tunjangan profesi bagi GBPNS yang telah memiliki jabatan fungsional guru diberikan setara dengan gaji pokok PNS pada pangkat, golongan, jabatan, dan kualifikasi akademik yang sama semuai dengan pentapat inpassing jabatan fungsional guru yang bersangkutan.

Adapun GBPNS yang belum memiliki jabatan fungsional guru atau belum disetarakan dengan jabatan, pangkat, golongan dan kualfikasi akademik yang berlaku bagi guru PNS diberikan tunjangan profesi sebesar Rp 1,5 juta per bulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tunjangan profesi GBPNS dibayarkan mulai Januari tahun berikutnya terhitung sejak tanggal yang bersangkutan dinyatakan luluas ujian sertifikasi guru, dan pembayarannya dilakukan setelah memperoleh Nomor Registrasi Guru (NRG).

Pembayaran tunjangan profesi guru bagi GBPNS mulai dibayarkan pada Januari 2015. Besaran tunjangan profesi guru bukan PNS sebelum Januari 2015 ditetapkan sebesar Rp 1,5 juta per bulan.

Sebagai salah satu upaya Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Kemdikbud Kemendikbud serta juga Kementrian Agama ini dalam melaksanakan pembinaan guru yang terarah dan berkelanjutan, maka program pemberian kesetaraan bagi guru bukan pegawai negeri sipil ini, harus terus dikembangkan agar bisa berdampak luas bagi keberhasilan pendidikan nasional. 

Sumber : http://www.newsfarras.com

7 komentar:

Anonim mengatakan...

program penyetaraan golongan bagi guru non pns masih omong kosong,,meningan cairkan saja sertifikasi dgn benar sesuai SK.. yaitu per 3 bulan...

Unknown mengatakan...

KISAH SUKSES HONORER JADI PNS Assalamu Alaikum wr-wb,Mohon maaf mengganggu waktu dan aktifitas ibu/bapak,saya cuma bisa menyampaikan melalui pesang singkat dan semoga bermanfaat, saya seorang honorer baru saja lulus jadi PNS tahun 2012 yang lalu, dan Saya ingin berbagi cerita kepada anda, Bahwa dulunya saya ini cuma seorang Honorer di sekolah dasar di jawa timur , Sudah 7 tahun saya jadi tenaga honor belum diangkat jadi PNS Bahkan saya sudah 4 kali mengikuti ujian, tidak pernah lolos bahkan saya sempat putus asah,namun teman saya dicky irfan memberikan no telf Bpk drs sudwidjo melalui komentar di internet, bpk sudwidjo yang bekerja di BKN pusat Jl. Letjen Sutoyo No. 12 Jakarta Timur 13640 sebagai Kepala deputi bidang mutasi kepegawaian yang di kenalnya di bkn jakarta dan saya pun coba menghubungi beliau dan beliau menyuruh saya mengirim berkas saya melalui email, Satu minggu kemudian saya sudah ada panggilan ke jakarta untuk ujian, alhamdulillah berkat bantuan beliau saya pun bisa lulus dan SK saya akhirnya bisa keluar,dan saya sangat berterimah kasih ke pada beliau dan sudah mau membantu saya, itu adalah kisa nyata dari saya, jika anda ingin seperti saya anda bisa, Hubungi Bpk DRS SUDWIDJO KUSPRIYO MURDONO. M. SI no telf beliau: 0852-3042-5444 siapa tau beliau masih bisa membantu anda wassalam.

SDN 34 Sungai Tarab mengatakan...

Bersyukur dengan masih dibayarkannya oleh pemerintah TFG mudah-mudahan akan menambah keberkahan bagi guru dan kesuksesan dalam menjalankan tugas.

SDN 34 Sungai Tarab mengatakan...

Bersyukur dengan masih dibayarkannya oleh pemerintah TFG mudah-mudahan akan menambah keberkahan bagi guru dan kesuksesan dalam menjalankan tugas.

salma yenti mengatakan...

INI KISAH NYATA SAYA JADI PNS..!!!!!!!!!

Bpk AIDU TAUHID.SE.SMi.
No Hp: 0822-9229-9544.

3 Kali Gagal di Seleksi CPNS Membuatku Semakin Termotivasi dan Akhirnya Berhasil
Sampai sekarang PNS adalah profesi yang sangat diidam-idamkan oleh kebanyakan orang di Indonesia.
Terbukti, setiap kali pemerintah membuka pendaftaran CPNS, peserta yang mendaftar selalu membludag.
Menjadi PNS memang nikmat sekali rasanya. Wajar jika ribuan orang rela berdesak-desakan demi mendapatkan kursi PNS.
Saya Akan Berbagi Cerita Nyata Dengan Kalian Semua.
Mohon maaf mengganggu waktu dan rutinitas ibu/bapak,saya cuma bisa menyampaikan melalui KOMENTAR ini dan semoga bermanfaat,
saya seorang honorer baru saja lulus jadi PNS tahun 2015 yang lalu, dan Saya ingin berbagi cerita kepada anda, Bahwa dulunya saya ini cuma seorang Honorer di SD Negeri 1 Semarang, Sudah 13 tahun saya jadi tenaga honor belum diangkat jadi PNS Bahkan saya sudah 3 kali mengikuti ujian, namun hasilnya nol bahkan saya sempat putus asah, namun teman saya memberikan no tlp Bpk AIDU TAUHID.SE.SMi. beliau selaku (Direktur Pengadaan dan Kepangkatan) BKN PUSAT Jakarta..
Saya pun coba menghubungi beliau dan beliau menyuruh saya mengirim berkas saya melalui email, Satu minggu kemudian saya sudah ada panggilan ke jakarta untuk ujian, alhamdulillah berkat bantuan beliau saya pun bisa lulus dan SK saya akhirnya bisa keluar,dan saya sangat berterimah kasih ke pada beliau yang sudah mau membantu saya, itu adalah kisa nyata dari saya, jika anda ingin seperti saya anda bisa,Hubungi Bpk AIDU TAUHID.SE.SMi. No Hp Beliau: 0822-9229-9544.
Siapa tahu Beliau masih bisa membantu anda untuk mewujudkan impian anda menjadi PNS.
Sedikit Tambahan Bahwa tanggal 05 Desember 2015 kemarin saya melakukan komunikasi pembiciraan kepada beliau untuk bisa meluluskan adik saya sebagai CPNS ke PNS.
Memang Pemerintahan Sudah mengeluarkan kebijakan mengejutkan, yakni melakukan moratorium penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Selama 5 Tahun & Masalah Ini Sudah Saya Sampaikan Kepada Bpk AIDU TAUHID.SE.SMi. Beliau Hanya menyampaikan kepada saya selama kita masih berusaha maka di situ pasti ada jalan.,wassalam

Anonim mengatakan...

ggpns tetap di anak tirikan..!!!!!!!!!!!!!penyetaraan golongan menjadi angin surga yg kenyataan nya dipertanyakann...

Unknown mengatakan...


KISAH SUKSES SAYA DARI HONORER JADI PNS

ALHAMDULILLAH TERNYATA ALLAH MASIH MELINDUNGI SAYA DARI KEJAHATAN, TERNYATA POSTINGAN YANG MENGAKU BPK WARLI DAN AIDU TAUHID ITU HANYA SEORANG OKNUM PENIPUAN YANG MEMINTA SEJUMLAH DANA HATI HATI TEMAN TEMAN,
ALHAMDULILLAH HANYA YANG BISA DI PERCAYA bpk heru purwaka beliau selaku kepala biro umum di BKN pusat yang telah membantu saya jadi PNS NO HP BPK HERU 0853-4777-0574

KISAH CERITA SAYA JADI PNS Assalamu Alaikum wr-wb,Mohon maaf mengganggu waktu dan aktifitas ibu/bapak,saya cuma bisa menyampaikan melalui pesan singkat dan semoga bermanfaat, saya seorang honorer baru saja lulus jadi PNS tahun 2014, dan Saya ingin berbagi cerita kepada anda, Bahwa dulunya saya ini cuma seorang Honorer di sekolah dasar, Sudah 7 tahun saya jadi tenaga honor belum diangkat jadi PNS Bahkan saya sudah 5 kali mengikuti ujian, tidak pernah lolos bahkan saya sempat putus asah,namun teman saya memberikan no telf Bpk drs heru purwaka yang bekerja di BKN pusat Jl. Letjen Sutoyo No. 12 Jakarta Timur 13640 sebagai Kepala biro umum yang di kenalnya di bkn jakarta dan saya pun coba menghubungi beliau dan beliau menyuruh saya mengirim berkas saya melalui email, Satu minggu kemudian saya sudah ada panggilan ke jakarta untuk ujian, alhamdulillah berkat bantuan beliau saya pun bisa lulus dan SK saya akhirnya bisa keluar,dan saya sangat berterimah kasih ke pada beliau dan sudah mau membantu saya, itu adalah kisa nyata dari saya, jika anda ingin seperti saya anda bisa, Hubungi Bpk DRS HERU PURWAKA selalu aktif 0853-4777-0574 siapa tau beliau masih bisa membantu anda wassalam.

Posting Komentar

Free Website templatesFree Flash TemplatesRiad In FezFree joomla templatesSEO Web Design AgencyMusic Videos OnlineFree Wordpress Themes Templatesfreethemes4all.comFree Blog TemplatesLast NewsFree CMS TemplatesFree CSS TemplatesSoccer Videos OnlineFree Wordpress ThemesFree Web Templates