Senin, 22 Desember 2014 , 21:30:00
ICW: Penataan dan Pemerataan Guru PNS Gagal
ICW: Penataan dan Pemerataan Guru PNS Gagal. Foto JPNN.com
JAKARTA -- Indonesia
Corruption Watch (ICW) menilai program Penataan dan Pemerataan Guru
(PPG) PNS gagal. Kegagalan ini ditunjukkan masih menumpuknya guru-guru
di sekolah daerah perkotaan, sedangkan sekolah daerah terpencil masih
saja kekurangan guru PNS.
"Selain itu, berdasarkan riset ICW
ditemukan hanya sedikit daerah yang menjalankan PPG karena SKB lima
Menteri Tahun 2011 tentang PPG dan sebagian besar di antaranya tidak
melakukan penataan dan pemerataan sama sekali," kata Peniliti ICW Febri
Hendri AA di Jakarta, Senin (22/12).
Perhitungan kebutuhan guru berdasarkan
standar (SKB Lima Menteri), lanjutnya, melonjak dan berpotensi membebani
APBN. Pemerataan mutu sekolah juga sulit terwujud karena kebutuhan guru
tidak terpenuhi dan distribusi guru tidak merata.
Febri mengungkapkan, hasil tersebut
diperoleh Tim Peneliti ICW setelah melakukan riset di dua kabupaten,
yakni Kabupaten Garut (Jabar) dan Kabupaten Buton (Sultra). Riset
dilakukan dengan menggunakan PRA (Participatory Research Action), TRC
(Teacher Report Cards), dan CRC (Citizen Report Cards).
"Penelitian dilakukan pada 12 sekolah
negeri di dua kabupaten ini yang terdiri empat SD Negeri dan 2 SMP
Negeri dari wilayah terpencil dan 4 SD Negeri dan 2 SMP Negeri dari
wilayah perkotaan. Penelitian dilakukan selama Oktober dan November 2014
di dua kabupaten," tuturnya.
Pada Oktober 2011, pemerintah telah
mengeluarkan SKB Lima Menteri (Mendikbud, Menag, Mendagri, Menpan RB,
dan Menkeu) tentang PPG. SKB ini mengatur kewenangan serta tugas, fungsi
dan peran masing-masing instansi pemerintah pusat dan daerah. Tidak
hanya itu, SKB ini juga mengatur
bagaimana mekanisme kerja masing-masing instansi dan sanksi bagi pemerintah daerah yang tidak menjalankannya.
"Sayangnya kebijakan ini tidak berjalan
efektif karena berbagai faktor. Di antaranya desain kebijakan masih
lemah, serta implementasi yang masih amburadul," tandasnya. (esy/jpnn)
0 komentar:
Posting Komentar