Disdik DKI Perketat Aliran Dana KJP
JAKARTA –
Mulai tahun depan, sekolah menjadi satu-satunya pintu pengajuan usul
siswa penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP). Nanti tidak ada lagi usul KJP
dari luar sekolah. Hal itu berlaku untuk sekolah negeri maupun swasta.
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta
Lasro Marbun menjelaskan, alokasi dana KJP pada 2015 adalah Rp 2
triliun. Besaran dana KJP untuk siswa sekolah negeri dan swasta berbeda.
Siswa sekolah swasta mendapat dana KJP lebih besar daripada siswa
sekolah negeri. Sebab, dana itu sekaligus digunakan untuk biaya
operasional pendidikan.
Namun, yang harus diperhatikan adalah
pengawalan dana tersebut agar tepat sasaran. Sebab, jumlah anggaran itu
tidak sedikit. Nanti guru juga diberi tunjangan kinerja daerah (TKD)
progresif. Tunjangan itu merupakan jaminan agar mereka tidak menerima
dana BOP, KJP, dan dana dari orang tua siswa. Selain itu, regulasi harus
diperketat. Baik regulasi siswa penerima maupun kepala sekolah sebagai
pintu penentu penerima dana tersebut.
"Pemilihan kepala sekolah harus lebih selektif," jelasnya.
Secara terpisah, Sekretaris Tim
Perencanaan dan Pengendalian KJP Waluyo Hadi menyatakan, kepala sekolah
harus aktif melakukan home visit. Tujuannya meninjau calon siswa
penerima KJP. Karena itu, untuk memastikan dana tersebut tepat
pembelanjaan, pencairannya pun dikendalikan banking system. Nanti
pengambilan dana KJP itu menggunakan autodebit.
"Bantuan tersebut tidak bisa diambil
tunai. Siswa hanya bisa mengambil sebagian untuk kebutuhan gizi.
Sisanya, dana akan di-lock untuk pembelanjaan buku-buku penunjang dan
alat tulis," jelasnya. (puj/oni/c22/any)
0 komentar:
Posting Komentar