HOREEEEEE.....!!! PENCAIRAN SERTIFIKASI GURU 2016
Assalamu'alaikum..............................................!!! Salam sejahtera untuk kita semua...............!
Berikut info terkini terkait pencairan sertifikasi 2016. Untuk lebih jelasnya silahkan Anda simak informasinya dibawah ini....
SELAMAT MEMBACA !!!
Sekedar infomasi untuk rekan guru di kabupaten Pandeglang bahwa
Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 2
Tahun 2016 sudah dicairkan sejak minggu pertama bulan Agustus 2016. Bagi
rekan guru yang sudah memiliki SKTP silahkan dicek di rekening
masing-masing.
Sedangkan untuk pencairan Tunjangan Profesi Guru / TPG atau pencairan
Tunjangan Sertifikasi Guru triwulan 3 dan 4 tahun 2016 akan didasarkan
SKTP baru atau SKTP periode 2 tahun 2016. Terkait dengan hal tersebut
admin menginformasikan bahwa aplikasi dapodik untuk input data semester 1
tahun pelajaran 2016/2017 sudah dirilis sejak akhir Juli 2016. Bahkan
berdasarkan surat edaran dirjen Dikdasmen tentang Pemutakhiran data
Dapodik tahun pelajaran 2016/2017 dinyatakan bahwa Pemutakhiran data
Dapodik semester 1 tahun pelajaran 2016/2017 paling lambat tanggal 31
Agustus 2016. Khusus SMP yang masuk wilayah binaan Admin, segera hubungi
Admin apabila sampai saat ini belum bisa mengoprasikan aplikasi Dapodik
2016.
Baca juga : WOW, TUNJANGAN GURU TEMBUS HINGGA 11 JUTA
Berdasarkan informasi yang disampaikan Bpk Tagor Alamsyah Harahap selaku
Kepala Bagian Perencanaan dan Penganggaran Ditjen Guru dan Tendik di
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI dinyatakan bahwa Kemenkeu sudah
melakukan transfer dana Tunjangan Profesi (sertifikasi guru) Triwulan
ke 2 ke Kas Daerah mulai Senin 24 Juli 2016.
Selanjutnya sesuai ayat (3) pasal 80 PMK No 48/PMK.07/2016 tentang Pengelolaan Transfer ke daerah dan Dana Desa bagi Kabupaten/Kota yang sudah menerima dana tersebut harus segera melakukan pembayaran kepada guru 7 hari kerja setelah dana diterima.
Juga perlu diketahui bahwa tidak semua kab/kota dilakukan transfer dana untuk triwulan ke 2 tahun 2016. Bagi Kab/Kota yang tidak dilakukan transfer dana triwulan ke 2 hal ini disebabkan Hasil Laporan realisasi Kabupaten/Kota menunjukkan terdapat sisa anggaran Tunjangan Profesi (sertifikasi guru) tahun sebelumnya cukup untuk membayar Tunjangan Profesi (sertifikasi guru) semester 2. Hal ini sesuai dengan ayat (3) Pasal 48 bahwa sisa Anggaran tahun sebelumnya masuk sebagai bagian dari anggaran tahun berjalan. Dengan demikian kab/kota tidak perlu menunggu ada transfer dana triwulan 2 tetapi cukup gunakan dana sisa yang merupakan bagian dari alokasi tahun berjalan untuk segera mencairkan tunjangan profesi guru triwulan ke 2 tersebut.
Selanjutnya sesuai ayat (3) pasal 80 PMK No 48/PMK.07/2016 tentang Pengelolaan Transfer ke daerah dan Dana Desa bagi Kabupaten/Kota yang sudah menerima dana tersebut harus segera melakukan pembayaran kepada guru 7 hari kerja setelah dana diterima.
Juga perlu diketahui bahwa tidak semua kab/kota dilakukan transfer dana untuk triwulan ke 2 tahun 2016. Bagi Kab/Kota yang tidak dilakukan transfer dana triwulan ke 2 hal ini disebabkan Hasil Laporan realisasi Kabupaten/Kota menunjukkan terdapat sisa anggaran Tunjangan Profesi (sertifikasi guru) tahun sebelumnya cukup untuk membayar Tunjangan Profesi (sertifikasi guru) semester 2. Hal ini sesuai dengan ayat (3) Pasal 48 bahwa sisa Anggaran tahun sebelumnya masuk sebagai bagian dari anggaran tahun berjalan. Dengan demikian kab/kota tidak perlu menunggu ada transfer dana triwulan 2 tetapi cukup gunakan dana sisa yang merupakan bagian dari alokasi tahun berjalan untuk segera mencairkan tunjangan profesi guru triwulan ke 2 tersebut.
Baca juga : INI DIA KRITERIA GURU YANG TIDAK MENDAPAT TUNJANGAN SERTIFIKASI
Selanjunta Bpk Tagor Alamsyah Harahap mengharapkan para pengelola
Tunjangan Profesi (sertifikasi guru) membaca PMK No 48/PMK.07/2016
tersebut.
Demikian info terkini. Semoga bermanfaat. Terima kasih buat para pembaca yang telah berkunjung.
Sumber : http://www.satuanpendidikan.tk
0 komentar:
Posting Komentar