Cara Mudah Memperoleh NUPTK Baru - pertanyaan
yang sangat besar untuk rekan guru yang hingga saat ini masih belum
mempunyai NUPTK, adalah bagaimana cara memperoleh NUPTK ? Nomor Unik
Pendidik dan Tenaga Kependidikan merupakan sebuah nomor unik dan
dimiliki seorang guru maupun tenaga pendidikan. Sehingga dengan
kepemilikan NUPTK untuk setiap PTK saat ini tidaklah segampang cara
lama. Bila dahulu, pengajuan NUPTK dapat dilakukan dengan manual dengan
cara mendatangi LPMP setempat. Dan lebih mudahnya lagi, ialah tidak
adanya persyaratan masa kerja untuk pengajuan NUPTK dalam masa itu. Tapi
untuk saat ini, cara memperoleh NUPTK sedikit lebih sulit, ini berarti
ada beberapa syarat yang harus terpenuhi meski penerbitannya dengan
otomatis.
Setelah distopnya layanan Padamu Negeri, ada Cara Mudah Memperoleh NUPTK Baru
untuk guru yang bisa dilakukan lewat aplikasi Dapodik. Tapi dalam
pemberian NUPTK tersebut tidak serta merta bisa muncul, karena terdapat
syarat yang harus anda penuhi.
Saat layanan Padamu Negeri tersebut masih berjalan,
maka BPSDMPK-PMP KEMDIKBUD RI telah mengeluarkan kebijakan jika setiap
PTK haruslah mencetak kartu GTK aktif dalam waktu satu semester dalam
tahun pelajaran tersebut. Serta kartu tersebut bisa berfungsi untuk
tanda bukti kepemilikan dari NUPTK.
Dan bagaimana cara yang mudah dalam memperoleh NUPTK
baru untuk guru baru? Sesuai penjelasan pihak PDSP atau ( Pusat Data dan
Statistik Pendidikan) telah dijelaskan jika NUPTK tersebut akan
diberikan untuk guru yang paling dianggap berhak serta memenuhi
persyaratan. Dan Pihak PDSP juga akan menentukan berhak tidaknya guru
memperoleh NUPTK yang caranya merekam data yang telah ada dalam aplikasi
Dapodik.
Pada sekarang ini, PDSP Kemdikbud mempunayi data
dalam server. Bila seorang PTK telah memenuhi syarat guna memperoleh
NUPTK, sehingga dipastikan memperoleh NUPTK tersebut.
Untuk pertimbangan memperoleh NUPTK guru, maka
terdapat beberapa hal yang bisa menjadi pertimbangan oleh pihak PDSP,
diantaranya adalah :
a. Berapa lama atau riwayat mengajar.b. Nomor dari SK pertama.
c. Tepatnya tanggal SK turun.
d. PTK.
Sehingga mulai di tahun 2015 ini serta untuk
selanjutnya, adalah pemberian NUPTK telah dilakukan dengan dasar pada
data dalam aplikasi Dapodik.
Sedangkan Syarat Memperoleh NUPTK untuk Guru/PTK
adalah Sesuai dengan surat edaran dari BPSDM PDKPMP yang bertanggal 30
April tahun 2015 terkait hal peryaratan penerbitan pada NUPTK pada
periode 2 maka terdapat beberapa syarat yang wajib dipenuhi untuk dapat
memperoleh NUPTK diantaranya adalah :
- Untuk Guru atau Pengawan PNS : telah berkualisikasi dalam pendidikan S1 atau D IV.
- Untuk Guru non PNS : dari Sarjana S1 ataupun D IV, dan SK GTT dari Bupati/Walikota/Gurbernur.
- Untuk Guru non PNS pada sekolah swasta : dengan pendidikan Sarjana S1 ataupun D IV , dengan SK GTY paling tidak 2 tahun secara berturut-turut. Semua itu merupakan Cara Mudah Memperoleh NUPTK Baru.
nah untuk lebih lengkap dan jelas mengenai mekanismenya bisa anda lihat di tulisan tentang cara mendapat NUPTK Baru Untuk Guru
Sumber : http://www.guru-id.com
0 komentar:
Posting Komentar