Panduan atau cara usul NUPTK bagi Pendidik/Guru
atau Tenaga Kependidikan baik PNS atau Non PNS yang baru selain syarat
yang terpenuhi juga harus melakukan usulan melalui verval PTK seperti apa Aplikasi verifikasi dan validasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan itu. mari kita simak dahulu kalimat surat edaran yang telah dirilis Ditjen GTK terkait cara dan syarat Usul NUPTK 2016 Guru dan tenaga kependidikan yang aktif dalam dapodik Dikdasmen dan Paud-Dikmas dengan ketentuan;
Syarat Penerbitan NUPTK 2016 Surat Resmi Ditjen GTK Kemdikbud
A. Belum memiliki NUPTK melalui proses verval GTK oleh PDSPK
B. Kandidat guru dan tenaga kependidikan penerima NUPTK
melengkapi persyaratan dengan memindai (meng- upload) dokumen
persyaratan melalui aplikasi verval GTK/VERVAL PTK:
Guru Kemenag
A. B. C. Diajukkan oleh Belum memiliki Kandidat guru operator Disdik melalui aplikasi verval GTK NUPTK melalui proses verval GTK oleh PDSPK
penerima NUPTK melengkapi persyaratan dengan memindai (meng- upload) dokumen persyaratan melalui aplikasi verval GTK:
Pada syarat usul NUPTK diatas menu usul pengajuan NUPTK
Setelah para kandidat sudah muncul, baru menu Upload Dokumen akan aktif, ketika diklik akan muncul seperti capture di bawah, bisa dilihat dokumen yang harus diupload pada Non PNS dan PNS, file yang diupload jpg/png, size max 1MB/dokumen(saran)
Dokunen yang diupload dalam usul NUPTK Pada Verval PTK
NON PNS
SCAN KTP
SCAN SK GTT (Bupati /Kepala Daerah Kab/Kota) SK GTY (Yayasan yang telah berbadan hukum dari Menteri Hukum dan Ham
SCAN IJAZAH SD
SCAN IJAZAH SMP
SCAN IJAZH SMA/SMK
SCAN IJAZAH S1
CPNS/PNS
SCAN KTP
SCAN SK CPNS/PNS
SCAN SURAT PENUGASAN DINAS (SPMT)
SCAN IJAZAH SD
SCAN IJAZAH SMP
SCAN IJAZH SMA/SMK
SCAN IJAZAH S1
Setelah upload dokumen, operator bisa pantau status/prosesnya sudah sampai mana.
Jadi intinya saat ini sabar menunggu, silahkan di menu Perbaikan Data Master dan Foto terlebih dahulu, semoga dapat dipahami,
terimakasih.
0 komentar:
Posting Komentar