Assalamualaikum : Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) telah
mengeluarkan Surat Edaran Tentang Penggunaan Dapodik Untuk Pencairan
Tunjangan Sertifikasi guru atau Tunjangan Profesi Guru ( TPG ) SMA/SMK
mulai tahun 2016. Surat Edaran tersebut bernomor : 14351/ B4 /PTK / 2015
tertanggal 21 Desember 2015 tentang info pendataan kemendikbud.
Surat Edaran Dirjen GTK tersebut bernomor : 14351/ B4 /PTK / 2015
tertanggal 21 Desember 2015 tentang Penggunaan Dapodik Untuk Pencairan
Tunjangan Guru tersebut tersebut ditujukan kepada Kepala Dinas
Pendidikan / Kabupaten / Kota di seluruh Indonesia dan tembusan kepada
Mendikbud, Sekjend Kemdikbud dan Dirjen Dikdasmen. Beriku ini isi Surat
Edaran Dirjen GTK tersebut bernomor : 14351/ B4 /PTK / 2015 tertanggal
21 Desember 2015 tentang Penggunaan Dapodik Untuk Pencairan Tunjangan,
sebagai berikut:
Disampaikan bahwa memasuki tahun ajaran 2016 /
2017 pencairan dana yang selama ini menggunakan DAK tidak dapat
digunakan lagi sehingga untuk pencairan dana tunjangan guru pendidikan
menengah (SMA/SMK) tahun 2016 menggunakan data yang terdapat pada sistem
Dapodik / Dapodikdasmen.
Oleh karena itu, seluruh operator, guru dan tenaga kependidikan untuk memaksimalkan pengisian data guru melalui website http://dapo.dikmen.kemdikbud.go.idpaling lambat 31 Januari 2016
Berikut ini Petunjuk Teknis Penyaluran dan Pencairan Tunjangan Profesi /
Sertifikasi Guru PNS Melalui Mekanisme Transfer Daerah Tahun 2015 yang
untuk sementara dapat dijadikan acuan pencairan TPG tahun 2016
Kriteria guru PNSD penerima tunjangan Profesi / Sertifikasi
melalui mekanisme transfer daerah berdasarkan Petunjuk Teknis
Penyaluran dan Pencairan Tunjangan Profesi / Sertifikasi Guru PNS
Melalui Mekanisme Transfer Daerah Tahun 2015 adalah sebagai berikut.
1. Guru PNSD yang mengajar pada satuan pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
2. Pengawas PNSD yang melaksanakan tugas kepengawasan pada
satuan pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan.
3. Memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik
yang telah diberi satu Nomor Registrasi Guru (NRG) yang
diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Setiap
guru hanya memiliki satu (1) NRG walaupun guru yang bersangkutan
memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik.
4. Memiliki Surat
Keputusan Tunjangan Profesi / Sertifikasi (SKTP) yang dikeluarkan
oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
5. Sebelum
berlakunya Pasal 17 mengenai rasio guru siswa pada Peraturan Pemerintah
Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, pada awal tahun 2016 bagi
satuan pendidikan yang hanya memiliki satu rombongan belajar pada
tingkat kelas tertentu maka jumlah rasio guru siswa dapat kurang dari 20
untuk SD/SMP/SMA dan kurang dari 15 untuk TK/SMK.
6. Beban
kerja guru ditentukan berdasarkan kurikulum yang berlaku di rombongan
belajarnya. (Daftar sekolah pelaksana Kurikulum 2013 dan Kurikulum Tahun
2006 adalah yang terdaftar pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan).
7. Beban kerja guru adalah sekurang-kurangnya 24 (dua puluh
empat) jam tatap muka dan sebanyak-banyaknya 40 (empat puluh)
jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu, sesuai dengan sertifikat
pendidik yang dimilikinya.
8. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 7 dikecualikan apabila guru
a. Mengajar pada rombongan belajar di SMP/SMA/SMK yang
melaksanakan Kurikulum 2013 pada semester pertama menjadi
Kurikulum Tahun 2006 pada semester kedua tahun pelajaran
2014/2015. Dalam hal terdapat guru mata pelajaran tertentu di
SMP/SMA/SMK tersebut tidak dapat memenuhi beban mengajar minimal 24
(dua puluh empat) jam tatap muka per minggu, pemenuhan beban
mengajar dilakukan melalui ekuivalensi kegiatan
pembelajaran/pembimbingan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ekuivalensi
Kegiatan Pembelajaran/Pembimbingan Bagi Guru yang Bertugas pada
SMP/SMA/SMK yang Melaksanakan Kurikulum 2013 pada Semester Pertama
Menjadi Kurikulum Tahun 2006 pada Semester Kedua Tahun Pelajaran
2014/2015.
b. Mendapat tugas tambahan sebagai kepala satuan
pendidikan, mengajar paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka per
minggu yang sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimilikinya
atau membimbing 40 (empat puluh) peserta didik bagi kepala
satuan pendidikan yang berasal dari guru bimbingan dan
konseling/konselor.
c. Mendapat tugas tambahan sebagai wakil
kepala satuan pendidikan, mengajar paling sedikit 12 (dua belas) jam
tatap muka per minggu atau membimbing 80 (delapan puluh)
peserta didik bagi wakil kepala satuan pendidikan yang berasal
dari guru bimbingan dan konseling/konselor adalah sebagai berikut.
1) untuk jumlah wakil kepala satuan pendidikan jenjang SMP adalah.
i. 1-9 rombel = 1 (satu) orang wakil kepala satuan pendidikan.
ii. 10-18 rombel = 2 (dua) orang wakil kepala satuan pendidikan.
iii. ≥18 rombel = 3 (tiga) orang wakil kepala satuan pendidikan.
2) untuk jumlah wakil kepala satuan pendidikan jenjang SMA/SMK adalah
i. 1-9 rombel = 1 (satu) orang wakil kepala satuan pendidikan.
ii. 10-18 rombel = 2 (dua) orang wakil kepala satuan pendidikan.
iii. 19-27 rombel = 3 (tiga) orang wakil kepala satuan pendidikan.
iv. ≥27 rombel = 4 (empat) orang wakil kepala satuan pendidikan
d. Mendapat tugas tambahan sebagai kepala perpustakaan pada
jenjang SD/SMP/SMA/SMK, kepala laboratorium pada jenjang SMP/SMA/SMK,
ketua program keahlian/program studi, kepala bengkel, kepala unit
produksi dan sejenisnya, mengajar paling sedikit 12 (dua belas)
jam tatap muka per minggu. Pengangkatan tugas tambahan pada huruf d
ini oleh kepala sekolah dan diketahui oleh kepala dinas pendidikan
Provinsi/kabupaten/kota dengan mengacu pada persyaratan yang telah
ditentukan dalam Permendiknas nomor 25 tahun 2008 tentang
standar tenaga perpustakaan sekolah/madrasah. “Setiap sekolah/madrasah
untuk semua jenis dan jenjang yang mempunyai jumlah tenaga
perpustakaan sekolah/madrasah lebih dari satu orang, mempunyai lebih
dari enam rombongan belajar (rombel), serta memiliki koleksi
minimal 1000 (seribu) judul materi perpustakaan dapat mengangkat
kepala perpustakaan sekolah/madrasah”.
e. Bertugas sebagai
guru Bimbingan Konseling mengampu paling sedikit 150 (seratus
lima puluh) peserta didik pada satu atau lebih satuan pendidikan, dengan
mengampu paling sedikit 40 orang peserta didik di satminkalnya.
f. Bertugas sebagai guru pembimbing khusus pada satuan
pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusi atau pendidikan
terpadu paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka per minggu; guru
pembimbing khusus dapat berasal dari SLB atau guru PNS yang ada di
sekolah inklusi yang sudah dilatih menjadi guru pembimbing
khusus. daerahnya/desanya ditetapkan dalam Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan. Penetapan daerah khusus ini menggunakan
data dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan
transmigrasi dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
g. Bertugas sebagai guru pada satuan pendidikan di daerah khusus yang
h. Bagi guru yang bertugas pada satuan pendidikan khusus,
dimana peserta didiknya memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti
proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, sosial,
dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa.
i. Bagi
guru yang bertugas pada sekolah kecil (unit sekolah baru yang
memenuhi persyaratan pendirian sekolah baru dengan jangka waktu
yang dipersyaratkan), sekolah terbuka dan sekolah terintegrasi
(sesuai dengan persyaratan pendirian sekolah terbuka dan sekolah
terintegrasi) serta sekolah darurat yang tidak berada di daerah khusus,
dan ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, agar
tunjangan profesinya tetap dibayarkan, guru tersebut harus
melakukan kegiatan ekuivalensi sebagaimana terdapat dalam lampiran.
Bukti dokumen atau pemberkasan sebagaimana dimaksud di atas
diverifikasi oleh Pemerintah/dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota
sesuai dengan kewenangannya.
j. Bagi guru yang dibutuhkan atas dasar pertimbangan kepentingan nasional adalah:
i. Guru yang bertugas di sekolah Indonesia di luar negeri;
ii. Guru yang ditugaskan menjadi guru di negara lain atas dasar kerjasama antarnegara.
k. Bagi guru produktif yang berkeahlian khusus/berkeahlian
langka/memiliki keterampilan atau budaya khas daerah, untuk
mengajarkan praktik dapat dilakukan oleh guru lebih dari 1 (satu)
orang dengan keahlian yang dibutuhkan.
9. Belum pensiun.
10. Tidak beralih status dari guru atau pengawas sekolah.
11. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan
pendidikan tempat bertugas di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan.
12. Tidak merangkap sebagai eksekutif, yudikatif, atau legislatif.
13. Dalam pelaksanaan peraturan bersama Menteri Pendidikan
Nasional, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan dan
Menteri Agama Nomor: 05/X/PB/2011, SPB/03/M.PAN-RB/10/2011, 48
Tahun 2011, 158/PMK.01/2011, 11
Tahun 2011 tentang Penataan
dan Pemerataan Guru Pegawai Negeri Sipil, guru yang sudah memiliki
sertifikat pendidik tetapi dialihtugaskan antarsatuan pendidikan,
antarjenjang dan/atau antarmata pelajaran yang dibuktikan dengan
Keputusan Gubernur/Bupati/Walikota tentang Penataan dan Pemerataan
Guru PNS berdasarkan perencanaan kebutuhan guru seluruh
Provinsi/kabupaten/kota. Mereka masih mendapatkan tunjangan profesinya
maksimal 2 (dua) tahun sejak dipindahtugaskan apabila yang bersangkutan
memenuhi persyaratan angka 1 sampai dengan 7 di atas, sebagaimana
diatur dalam BAB IV Ketentuan Peralihan, Pasal 5, Permendikbud
Nomor 62 Tahun 2013 tentang Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Dalam
Rangka Penataan dan Pemerataan Guru.
14. Dinas pendidikan
Provinsi/kabupaten/kota mengirimkan SK alih tugas guru PNS yang
memiliki sertifikat pendidik sebagaimana dimaksud pada angka 13
kepada Direktorat Pembinaan PTK terkait dengan melampirkan SK
Gubernur/Bupati/Walikota.
15. Selama proses sertifikasi guru
tahun 2007 sampai dengan tahun 2011 terjadi perubahan nomor
kode dan nama bidang studi sertifikasi guru pada tahun 2009
dengan mempertimbangkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22
Tahun 2006 tentang Standar Isi, dan Keputusan Direktorat Jenderal
Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah No.251/C/KEP/MN/2008
tentang Spektrum Keahlian Pendidikan Menengah Kejuruan yang mulai
diimplementasikan pada tahun 2009, maka untuk kelengkapan
persyaratan pencairan perlu adanya penyesuaian (konversi) nomor kode dan
nama bidang studi sertifikasi guru dalam daftar Penyesuaian (Konversi)
Bidang Studi Sertifikasi sebelum dan setelah tahun 2009 yang sudah
ditetapkan oleh Badan Pengembangan SDM Pendidikan dan Kebudayaan
dan Penjaminan Mutu Pendidikan, Kemdikbud.
16. Bagi guru yang
sudah memiliki serifikat pendidik tetapi status kepegawaiannya masih
calon pegawai negeri sipil (CPNS), maka tunjangan profesinya tidak
dibayarkan sampai guru yang bersangkutan menjadi PNS dan memenuhi
persyaratan lainnya.
17. Ketentuan bagi pengawas adalah sebagai berikut.
a. Pengawas TK melaksanakan tugas pengawasan akademik dan
manajerial untuk TK, Pengawas SD melaksanakan tugas pengawasan
akademik dan manajerial untuk SD dan mapel olahraga dan agama,
Pengawas mapel melaksanakan tugas pengawasan akademik dan manajerial
untuk SMP/SMA/SMK. Bagi pengawas mata pelajaran, dalam melaksanakan
tugas kepengawasannya, wajib memiliki sertifikat pendidik
kepengawasan sesuai peruntukannya.
i. Pengawas TK/RA melaksanakan tugas pengawasan paling sedikit 10 satuan pendidikan tingkat TK/RA.
ii. Pengawas SD/MI melaksanakan tugas pengawasan paling sedikit
10 satuan pendidikan tingkat SD/MI, termasuk tugas pengawasan
terhadap guru agama dan penjasorkes di satuan pendidikan yang menjadi
binaannya.
iii. Pengawas mata pelajaran di SMP/MTs dapat
memenuhi beban kerja tugas pengawasan di SMA/MA dan/atau SMK/MAK
pada mata pelajaran yang sama dan sebaliknya.
iv. Pengawas
SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK melaksanakan tugas pengawasan paling
sedikit 7 (tujuh) satuan pendidikan dan/atau paling sedikit 40
(empat puluh) guru; dalam hal tidak mencukupi satuan pendidikan,
maka pengawas satuan pendidikan yang belum memenuhi jumlah
satuan pendidikan yang menjadi binaannya, dapat memenuhi
kekurangan tersebut dengan melakukan pembinaan guru sesuai dengan
latar belakang bidang pendidikan/ sertifikat pendidik yang
dimilikinya. Adapun ekuivalensi satuan pendidikan terhadap jumlah
guru adalah 1:6.
v. Pengawas Sekolah Luar Biasa melaksanakan
tugas pengawasan paling sedikit 5 (lima) satuan pendidikan dan/atau
40 (empat puluh) guru termasuk guru pembimbing khusus, baik yang
ada di SLB maupun sekolah inklusi. Adapun ekuivalensi satuan
pendidikan terhadap jumlah guru adalah 1:6.
vi. Pengawas
Bimbingan dan Konseling melaksanakan tugas pengawasan paling
sedikit 40 (empat puluh) guru Bimbingan dan Konseling. vii. Pengawas
Sekolah yang bertugas di daerah khusus melaksanakan tugas
pengawasan paling sedikit 5 (lima) satuan pendidikan lintas
jenis dan jenjang satuan pendidikan dan/atau 15 (lima belas)
guru. Adapun ekuivalensi satuan pendidikan terhadap jumlah guru
adalah 1:3.
viii. Pengawas satuan pendidikan TK/RA atau SD/MI di
suatu kecamatan/kabupaten yang terdapat desa tertinggalnya sehingga
jumlah satuan pendidikan yang dibina paling sedikit 5 (lima)
satuan pendidikan dan tidak terdapat pengawas lain, maka pengawas
tersebut tetap mendapat tunjangan Profesi / Sertifikasi.
ix.
Pengawas Sekolah wajib melakukan verifikasi terhadap hasil
penilaian kinerja guru dari guru yang menjadi binaannya.
b.
Guru yang menjadi binaan pengawas sekolah adalah guru yang memiliki jam
mengajar di satuan pendidikan (masih aktif mengajar sesuai dengan
peraturan perundangundangan).
18. Bagi Satuan Pendidikan
yang menggunakan Kurikulum Tahun 2006 dimungkinkan menambah
maksimum empat jam pembelajaran per minggu secara keseluruhan.
19. Beban kerja bagi guru pada satuan pendidikan yang menggunakan Kurikulum 2013 diatur sebagai berikut.
a. Guru kelas/guru matapelajaran yang melaksanakan tugas tambahan
sebagai pembina pramuka (minimal telah bersertifikat kursus mahir dasar)
dihitung sebagai bagian dari pemenuhan beban kerja guru paling banyak 2
jam pelajaran per minggu. Jumlah guru yang diberi tugas tambahan
sebagai pembina pramuka di kegiatan ekstrakurikuler wajib di satu
satuan pendidikan adalah sebagai berikut.
i. Jumlah rombel 1 – 6 = 1 pembina pramuka;
ii. Jumlah rombel 7 – 12 = 2 pembina pramuka;
iii. Jumlah rombel 13 – 18 = 3 pembina pramuka;
iv. Jumlah rombel > 18 = 4 pembina pramuka.
b. Bagi guru SMK dan SMA yang satuan pendidikannya
menyelenggarakan kurikulum 2013, memiliki sertifikat pendidik dan
mengajar pada peminatan bahasa kecuali bahasa Inggris, termasuk
kategori mata pelajaran langka, karena guru tidak dapat diberi
tugas pada satuan pendidikan lain untuk mengajar sesuai dengan
sertifikat pendidiknya dengan alasan kesulitan akses dibandingkan dengan
jarak dan waktu.
c. Berdasarkan Lampiran I Surat Edaran Kepala
BPSDMPK dan PMP No. 29277/J/LL/2014 Tanggal 25 November 2014
mengenai Jenis dan Sertifikat Pendidik Guru Pengampu Mata Pelajaran
tertentu pada Kurikulum 2013:
Guru SMP yang bersertifikat keterampilan dan IPA dapat mengampu matapelajaran prakarya di SMP.
Guru paket kejuruan SMK dapat mengampu matapelajaran prakarya
di SMP atau matapelajaran prakarya dan kewirausahaan di SMA
sesuai dengan KD pada matapelajaran prakarya yang diajarkan
(kerajinan, rekayasa, budidaya, dan pengolahan).
Guru Fisika,
Kimia, Biologi, dan Ekonomi dapat mengajar matapelajaran prakarya
dan kewirausahaan di SMA dengan syarat sudah mengikuti pelatihan
penajaman aspek prakarya dan kewirausahaan.
Guru SMK yang
bersertifikat paket kejuruan dapat mengampu matapelajaran prakarya
sesuai dengan KD pada matapelajaran prakarya yang diajarkan (kerajinan,
rekayasa, budidaya, dan pengolahan).
Guru paket keahlian yang
sesuai dengan program yang dibuka dapat mengajar matapelajaran
pada matapelajaran prakarya dan kewirausahaan di SMK.
Guru
kewirausahaan di SMK dapat mengajar prakarya dan kewirausahaan dengan
dengan syarat sudah mengikuti pelatihan penajaman aspek prakarya.
Guru yang mengajar rumpun mata pelajaran IPA dan IPS jenjang
SMP, SMA, dan SMK beban kerjanya dihitung berdasarkan kurikulum
yang berlaku pada rombongan belajar yang dibinanya
d. Satuan
Pendidikan yang melaksanakan kurikulum 2013 dan menetapkan muatan lokal
sebagai mata pelajaran yang berdiri sendiri, dapat menambah beban
belajar muatan lokal paling banyak 2 (dua) jam per minggu. Kebutuhan
sumber daya pendidikan yang meliputi pendidik dan tenaga
kependidikan, sarana dan prasarana, dan dana termasuk Tunjangan
Profesi / Sertifikasi sebagai implikasi penambahan beban belajar
muatan lokal ditanggung oleh pemerintah daerah yang menetapkan.
e. Bertugas sebagai guru TIK/KKPI memberikan layanan kepada
paling sedikit 150 (seratus lima puluh) peserta didik pada satu atau
lebih satuan pendidikan, bagi satuan pendidikan yang menggunakan
kurikulum 2013. Jumlah peserta didik yang dilayani pada satminkal
paling sedikit 40 peserta didik.
f. Bagi Guru TIK/KKPI yang
mendapatkan tugas tambahan sebagai kepala sekolah yang melaksanakan
Kurikulum 2013 untuk memenuhi 24 jam tatap muka per minggu harus
membimbing paling sedikit 40 (empat puluh) peserta didik.
g.
Bagi Guru TIK/KKPI yang mendapatkan tugas tambahan sebagai Wakil
Kepala Sekolah/Kepala Laboratorium/Kepala Perpustakaan yang
melaksanakan Kurikulum 2013 untuk memenuhi 24 jam tatap muka per
minggu harus membimbing paling sedikit 80 (delapan puluh) peserta
didik.h. Bagi Satuan pendidikan jenjang Sekolah Dasar yang
menggunakan Kurikulum 2013 dapat menambah beban belajar per minggu
sesuai dengan kebutuhan belajar peserta didik dan/atau kebutuhan
akademik, sosial, budaya, dan faktor lain yang dianggap penting
di dalam struktur program, namun yang diperhitungkan Pemerintah
maksimal 2 (dua) jam/minggu hanya terbatas bagi Mata pelajaran
Agama dan Penjasorkes.
i. Bagi Satuan pendidikan jenjang
SMP, SMA/SMK yang menggunakan Kurikulum 2013 dapat menambah beban
belajar per minggu sesuai dengan kebutuhan belajar peserta didik
dan/atau kebutuhan akademik, sosial, budaya, dan faktor lain
yang dianggap penting di dalam struktur program, namun yang
diperhitungkan Pemerintah maksimal 2 (dua) jam/minggu.
Sumber : http://dapo.dikmen.kemdikbud.go.id
1 komentar:
Assalamu Alaikum wr-wb, perkenalkan nama saya ibu Sri Rahayu asal Surakarta, saya ingin mempublikasikan KISAH KESUKSESAN saya menjadi seorang PNS. saya ingin berbagi kesuksesan keseluruh pegawai honorer di instansi pemerintahan manapun, saya mengabdikan diri sebagai guru disebuah desa terpencil di daerah surakarta, dan disini daerah tempat mengajar hanya dialiri listrik tenaga surya, saya melakukan ini demi kepentingan anak murid saya yang ingin menggapai cita-cita, Sudah 9 tahun saya jadi tenaga honor belum diangkat jadi PNS Bahkan saya sudah 4 kali mengikuti ujian, dan membayar 70 jt namun hailnya nol uang pun tidak kembali bahkan saya sempat putus asah, pada suatu hari sekolah tempat saya mengajar mendapat tamu istimewa dari salah seorang pejabat tinggi dari kantor BKN pusat Jl. Letjen Sutoyo No. 12 Jakarta Timur karena saya sendiri mendapat penghargaan pengawai honorer teladan, disinilah awal perkenalan saya dengan beliau, dan secara kebetulan beliau menitipkan nomor hp pribadinya 0853-1144-2258 atas nama Drs Muh Tauhid SH.MSI beliaulah yang selama ini membantu perjalanan karir saya menjadi PEGAWAI NEGERI SIPIL, alhamdulillah berkat bantuan bapak Drs Muh Tauhid SH.MSI SK saya dan 2 teman saya tahun ini sudah keluar, bagi anda yang ingin seperti saya silahkan hubungi bapak Drs Muh Tauhid SH.MSI, siapa tau beliau bisa membantu anda
Posting Komentar