Jadwal Pelaksanaan UKG bagi Guru Kemenag akan
pada Desember 2015 berdasarkan Surat Edaran Uji Kompetensi Guru Madrasah.
Selanjutnya, berdasarkan surat Edaran
Kementrian Agama RI Nomor Dj. I/HM.01/3319/2015 tentang Pelaksanaan Uji
Kompetensi Guru bagi Guru Madrasah bahwa dalam rangka implementasi program
pengembangan keprofesian berkelanjutan untuk guru, perlu dilakukan pemetaan
kompetensi guru.
Pemetaan kompetensi secara detail
menggambarkan kondisi objektif guru yang akan dijadikan dasar informasi penting
bagi pemerintah dalam mengetahui level kompetensi individu guru, peta penugasan
guru pada kompetensi pedagogik dan kompetensi profesional serta mengambil
kebijakan terkait dengan materi dan strategi pembinaan yang dibutuhkan oleh
guru.
Mengingat pentingnya hal ini, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melalui Direktorat Pendidikan Madrasah akan melaksanakan Uji Kompetensi Guru (UKG) secara online.
Sehubungan dengan pelaksanaan UKG
sebagaimana yang dimaksud di atas, Kepala Kanwil Kementrian Agama di seluruh
Indonesia dihimbau untuk dapat menindaklanjuti beberapa hal berikut ini :
1.
Melakukan penetapan lokasi TUK (Tempat Uji Kompetensi) dan
menyampaikan usulan nama-nama lokasinya kepada Dirjen Pendidikan Islam cq.
Direktur Pendidikan Madrasah secara resmi melalui email
sertifikasigurumadrasah@gmail.com. Data diterima paling lambat tanggal 20
November 2015 (ketentuan yang mengatur tentang TUK silahkan lihat dalam juknis
UKG).
2.
Mempersiapkan tim pelaksana UKG sebanyak 5 orang dan tim teknisi
(operator) UKG sebanyak 2 orang di tiap-tiap lokasi TUK yang berasal dari
Kementrian Agama, LPMP Provinsi dan P4TK untuk melaksanakan proses digitalisasi
soal UKG secara online.
3.
Peserta UKG bagi guru madrasah adalah semua guru mapel umum (non
PAI dan bahasa Arab) yang aktif mengajar mata pelajaran sesuai dengan bidang
studi sertifikasi dan/atau sesuai dengan kualifikasi akademiknya dan terdaftar
di SIMPATIKA (Sistem Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementrian
Agama). Nama-nama peserta UKG Guru madrasah akan ditetapkan melalui Keputusan
Dirjen Pendidikan Islam sebagai piloting di tahun 2015.
4.
Seluruh peserta UKG dilarang membawa HP, Kamera, dan alat rekan
digital dalam bentuk apapun. Jika peserta UKG diketahui melakukan penyalinan
soal-soal dari komputer akan dikenakan sanksi dan UKG nya dibatalkan.
5.
Jadwal pelaksanaan UKG bagi guru pada binaan Direktorat Pendidikan
Madrasah pada bulan Desember 2015
Sumber : http://blogomjhon.blogspot.com
1 komentar:
Assalamu Alaikum wr-wb, perkenalkan nama saya ibu Sri Rahayu asal Surakarta, saya ingin mempublikasikan KISAH KESUKSESAN saya menjadi seorang PNS. saya ingin berbagi kesuksesan keseluruh pegawai honorer di instansi pemerintahan manapun, saya mengabdikan diri sebagai guru disebuah desa terpencil di daerah surakarta, dan disini daerah tempat mengajar hanya dialiri listrik tenaga surya, saya melakukan ini demi kepentingan anak murid saya yang ingin menggapai cita-cita, Sudah 9 tahun saya jadi tenaga honor belum diangkat jadi PNS Bahkan saya sudah 4 kali mengikuti ujian, dan membayar 70 jt namun hailnya nol uang pun tidak kembali bahkan saya sempat putus asah, pada suatu hari sekolah tempat saya mengajar mendapat tamu istimewa dari salah seorang pejabat tinggi dari kantor BKN pusat Jl. Letjen Sutoyo No. 12 Jakarta Timur karena saya sendiri mendapat penghargaan pengawai honorer teladan, disinilah awal perkenalan saya dengan beliau, dan secara kebetulan beliau menitipkan nomor hp pribadinya 0853-1144-2258 atas nama Drs Muh Tauhid SH.MSI beliaulah yang selama ini membantu perjalanan karir saya menjadi PEGAWAI NEGERI SIPIL, alhamdulillah berkat bantuan bapak Drs Muh Tauhid SH.MSI SK saya dan 2 teman saya tahun ini sudah keluar, bagi anda yang ingin seperti saya silahkan hubungi bapak Drs Muh Tauhid SH.MSI, siapa tau beliau bisa membantu anda
Posting Komentar