Sahabat Salam satu data yang budiman
mungkin banyak di antara kita yang sering mendengar Istilah Tunjangan
Profesi Guru Namun kita tidak mengerti Pengertian Tunjangan Profesi Guru
itu apa?. Sebelum Admin menjelaskan tentang Tunjangan Profesi Guru
Tahun 2015, alangkah lebih bagusnya kita mengerti tentang
Perngertiannya terlebih dahulu . (Baca juga Syarat Penerima Tunjangan Profesi 2015)
Tunjangan Profesi Guru (TPG)
adalah salah satu bentuk peningkatan kesejahteraan yang diberikan
kepada guru yang besarnya setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok bagi
guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh
Pemerintah atau pemerintah daerah pada tingkat, masa kerja, dan
kualifikasi yang sama.
Ada dua jenis Tunjangan Profesi Guru yaitu Tunjangan Profesi Guru Non PNS dan Tunjangan Profesi Guru PNS.
Mulai tahun anggaran 2012, penyaluran tunjangan profesi bagi guru non
PNS dan guru binaan provinsi dibayarkan melalui dana dekonsentrasi, baik
untuk guru lulusan sertifikasi tahun 2011 maupun lulusan tahun
sebelumnya.
Tujuan diberikannya Tunjangan profesi
dimaksudkan untuk peningkatan kualitas guru PNSD sebagai penghargaan
atas profesionalitas untuk mewujudkan amanat Undang-Undang Guru dan
Dosen antara lain mengangkat martabat guru, meningkatkan kompetensi
guru, memajukan profesi guru, meningkatkan mutu pembelajaran, dan
meningkatkan pelayanan pendidikan yang bermutu.
Tunjangan profesi yang
dibayarkan melalui dana dekonsentrasi adalah tunjangan yang diberikan
bagi guru bukan PNS dan guru PNS yang menjadi binaan dinas pendidikan
provinsi serta guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan
pendidikan, yang diangkat oleh pemerintah daerah atau yayasan/masyarakat
penyelenggara pendidikan baik yang mengajar di sekolah negeri maupun
sekolah swasta, serta yang telah memiliki sertifikat pendidik dan
memenuhi persyaratan lainnya.
Tunjangan profesi dibayarkan paling
banyak 12 (dua belas) bulan dalam satu tahun, serta diberikan kepada
guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas terhitung mulai awal
tahun anggaran berikut setelah yang bersangkutan dinyatakan lulus
sertifikasi dan memperoleh Nomor Registrasi Guru (NRG) dari Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan.
Besaran tunjangan profesi bagi guru PNS
adalah setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok per bulan sesuai dengan PP
11 Tahun 2011 dan dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Bagi guru bukan PNS, tunjangan profesi
diberikan setara dengan gaji pokok PNS per bulan sesuai dengan penetapan
inpassing jabatan fungsional guru yang bersangkutan sebagaimana yang
diatur dalam Permendiknas Nomor 22 tahun 2010.
Bagi guru bukan PNS yang belum memiliki
Keputusan inpassing jabatan fungsional guru bukan PNS akan dibayar
sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 72 tahun 2008
tentang Tunjangan Profesi bagi Guru Tetap Bukan Pegawai Negeri Sipil
yang Belum Memiliki Jabatan Fungsional Guru dengan nominal sebesar Rp.
1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) per bulan.
Tunjangan Profesi bersifat tetap selama
guru yang bersangkutan masih melaksanakan tugas sebagai guru atau guru
yang mendapat tugas tambahan sebagai pengawas satuan pendidikan dengan
memenuhi persyaratan yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
yang berlaku.
Untuk Tahap pencairan tunjangan profesi guru tahun 2015 masih dalam proses validasi data, tetapi untuk tahap
tunjangan profesi guru 2012, pencairan tunjangan profesi guru 2012
serta daftar penerima tunjangan profesi guru 2012, tunjangan profesi
guru 2012 tahap 2 dan tunjangan profesi guru 2012 jatim sudah lancar proses pencairanya.
Banyak sekali pertanyaan Kapan Tunjangan Profesi Guru tahun 2015 Cair, berikut jadwal Pencairan Tunjangan Profesi Guru sesuai dengan Pasal 21 ayat 1 PMK Nomor 241/PMK.07/2014 :
Sumber : http://salamsatudata.web.id
1 komentar:
Assalamu Alaikum wr-wb, perkenalkan nama saya ibu Sri Rahayu asal Surakarta, saya ingin mempublikasikan KISAH KESUKSESAN saya menjadi seorang PNS. saya ingin berbagi kesuksesan keseluruh pegawai honorer di instansi pemerintahan manapun, saya mengabdikan diri sebagai guru disebuah desa terpencil di daerah surakarta, dan disini daerah tempat mengajar hanya dialiri listrik tenaga surya, saya melakukan ini demi kepentingan anak murid saya yang ingin menggapai cita-cita, Sudah 9 tahun saya jadi tenaga honor belum diangkat jadi PNS Bahkan saya sudah 4 kali mengikuti ujian, dan membayar 70 jt namun hailnya nol uang pun tidak kembali bahkan saya sempat putus asah, pada suatu hari sekolah tempat saya mengajar mendapat tamu istimewa dari salah seorang pejabat tinggi dari kantor BKN pusat Jl. Letjen Sutoyo No. 12 Jakarta Timur karena saya sendiri mendapat penghargaan pengawai honorer teladan, disinilah awal perkenalan saya dengan beliau, dan secara kebetulan beliau menitipkan nomor hp pribadinya 0853-1144-2258 atas nama Drs Muh Tauhid SH.MSI beliaulah yang selama ini membantu perjalanan karir saya menjadi PEGAWAI NEGERI SIPIL, alhamdulillah berkat bantuan bapak Drs Muh Tauhid SH.MSI SK saya dan 2 teman saya tahun ini sudah keluar, bagi anda yang ingin seperti saya silahkan hubungi bapak Drs Muh Tauhid SH.MSI, siapa tau beliau bisa membantu anda
Posting Komentar