Jakarta (Pinmas) —- Pencairan tunjangan profesi guru madrasah swasta dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
untuk madrasah mengalami keterlambatan di banding tahun-tahun
sebelumnya. Direktur Pendidikan Madrasah M. Nur Kholis Setiawan
menjelaskan bahwa keterlambatan ini disebabkan adanya perubahan alokasi
anggaran tunjangan profesi guru swasta dan anggaran BOS untuk madrasah.
“Tentang
belum cairnya, itu karena adanya perubahan akun,” jelas M. Nur Kholis,
Jakarta, Kamis (16/04) saat dikonfirmasi mengenai banyaknya pertanyaan
dari guru-guru madrasah terkait belum cairnya dana tunjangan sertifikasi
mereka.
Meski demikian, M. Nur Kholis Setiawan mengaku pihaknya
terus mengupayakan agar tunjangan sertifikasi guru swasta bisa dapat
segera dicairkan. Menurutnya, dari sisi administrasi, selama ini
anggaran tunjangan sertifikasi guru madrasah swasta tercatat dalam mata
anggaran bantuan sosial (bansos) dengan kode 57. Pengadministrasian yang
seperti ini sudah berlangsung sejak lama sehingga begitu SK penerima
tunjangan sertifikasi guru madrasah diterbitkan, maka proses pencairan
selanjutnya tinggal pemindahbukuan (transfer) dari KPPN ke rekening satker. “Kalau 57 itu kan bansos, begitu ada SK, lalu pemindahbukuan dari KPPN ke Satker, selesai,” terangnya.
Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, lanjut guru besar UIN
Sunan Kalijaga Yogyakarta ini, sesuai Surat Dirjen Perbendaharaan
Kementerian Keuangan, anggaran tunjangan sertifikasi guru dimasukan
dalam mata anggaran belanja pegawai dengan kode 51. Artinya, harus
dilakukan revisi akun dari 57 menjadi 51. Selain itu, proses revisi akun
ini juga bersamaan dengan revisi APBN-P 2015 dan sampai saat ini hal itu masih dalam proses penyelesaian.
“Saat
ini hanya tinggal menunggu proses finalisasi dari mekanisme yang baru.
Mestinya di akhir April ini sudah final atau awal Mei,” terangnya.
Demikian juga dengan perubahan akun dana BOS, berimplikasi pada perubahan mekanisme pencairan. Pencairan dana BOS
saat ini, tidak bisa lagi dilakukan dengan mekanisme pemindahbukuan
atau transfer dari Satker Kanwil ke rekening madrasah. Mekanisme yang
baru diberlakukan pada tahun 2015 ini mengharus madrasah terlebih dahulu
mengajukan rencana kebutuhan, serta bukti pembelanjaan (kwitansi)
sebagai dasar mencairkan dana BOS.
Selain itu, dana BOS
madrasah yang awalnya sebagian besar berada di Kanwil Kemenag Provinsi,
juga banyak yang memerlukan proses revisi untuk direlokasi menjadi
anggaran Kankemenag Kabupaten/Kota. “Hal administratif semacam ini yang
menjadi implikasi dari adanya perrubahan akun menyebabkan dana tunjangan
profesi dan dana bos tidak bisa langsung dicairkan,” jelasnya.
Upaya Kemenag
Meski
demikian, M. Nur Kholis mengaku telah melakukan beberapa upaya agar
dana-dana tersebut bisa segera dicairkan. Sekiranya tidak ada kebijakan
perubahan akun dari Kementerian Keuangan, lanjut M. Nur Kholis, dana BOS
madrasah bahkan semestinya bisa cair lebih awal karena juknisnya sudah
diterbitkan dan diedarkan ke Kanwil sejak 10 Januari 2015.
Namun
karena ada kebijakan baru terkait perubahan akun, juknis tersebut
direvisi dengan menyesuaikan mekanisme pencairan mata anggaran belanja
pegawai (51) untuk dana tunjangan sertifikasi guru dan belanja barang
non operasional lainnya (521219) untuk dana BOS madrasah.
Sebelumnya,
M. Nur Kholis mengaku sudah melakukan beberapa kali negosiasi dengan
pihak Kementerian Keuangan, baik dilakukan secara langsung maupun
melalui surat, agar proses pencairan ini bisa dipermudah. M. Nur Kholis
mencatat bahwa Dirjen Pendidikan Islam sudah berkirim surat ke Dirjen
Perbendaharaan Kemenkeu tertanggal 10 Februari. Kemenag juga mengundang
pihak Dirjen Perbendaharaan untuk melakukan diskusi internal pada 14
Februari. Bahkan pada 20 Februari lalu, Sekjen Kemenag juga berkirim
surat lagi ke Dirjen Perbendaharaan untuk mencari solusi terbaik terkait
hal ini.
“Saya dengan Pak Sekjen bahkan datang sendiri ke Dirjen
Perbendaharaan pada 7 April kemarin untuk berdiskusi tentang hal ini
dengan teman-teman di sana,” terang M. Nur Kholis.
Atas beragam
upaya yang sudah dilakukan, pihak Ditjen Perbendaharaan meminta agar
proses pencairan tetap dilakukan sesuai dengan aturan yang ada. “Intinya
cuma satu, tidak bisa mengubah akun 521219 kembali ke akun 57 sehingga
kita harus menerima apa adanya. Ini yang tentu menjadi kendala utama
keterlambatan pencairan,” terang M. Nur Kholis Setiawan.
Pada tanggal 14 – 16 April 2015, lanjut M. Nur Kholis, pihaknya mengadakan Rakor Nasional BOS yang diikuti para penanggung jawab BOS
daerah se-Indonesia. Rakor ini bertujuan untuk mempersiapkan proses
implementasi dari Surat Dirjen Perbendaharan terkait perubahan akun yang
berimplikasi pencairan BOS tidak per triwulan, tapi persemester. (mkd/mkd)
1 komentar:
Assalamu Alaikum wr-wb, perkenalkan nama saya ibu Sri Rahayu asal Surakarta, saya ingin mempublikasikan KISAH KESUKSESAN saya menjadi seorang PNS. saya ingin berbagi kesuksesan keseluruh pegawai honorer di instansi pemerintahan manapun, saya mengabdikan diri sebagai guru disebuah desa terpencil di daerah surakarta, dan disini daerah tempat mengajar hanya dialiri listrik tenaga surya, saya melakukan ini demi kepentingan anak murid saya yang ingin menggapai cita-cita, Sudah 9 tahun saya jadi tenaga honor belum diangkat jadi PNS Bahkan saya sudah 4 kali mengikuti ujian, dan membayar 70 jt namun hailnya nol uang pun tidak kembali bahkan saya sempat putus asah, pada suatu hari sekolah tempat saya mengajar mendapat tamu istimewa dari salah seorang pejabat tinggi dari kantor BKN pusat Jl. Letjen Sutoyo No. 12 Jakarta Timur karena saya sendiri mendapat penghargaan pengawai honorer teladan, disinilah awal perkenalan saya dengan beliau, dan secara kebetulan beliau menitipkan nomor hp pribadinya 0853-1144-2258 atas nama Drs Muh Tauhid SH.MSI beliaulah yang selama ini membantu perjalanan karir saya menjadi PEGAWAI NEGERI SIPIL, alhamdulillah berkat bantuan bapak Drs Muh Tauhid SH.MSI SK saya dan 2 teman saya tahun ini sudah keluar, bagi anda yang ingin seperti saya silahkan hubungi bapak Drs Muh Tauhid SH.MSI, siapa tau beliau bisa membantu anda
Posting Komentar