JAKARTA- Kendati sudah
penerapan sistem Kurikulum 2013 (K-13) sudah dibatalkan pemerintah,
namun sejumlah lembaga pendidikan madrasah dipastikan masih melanjutkan
kurikulum tersebut. Karena kebijakan pembatalan yang diterbitkan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dianggap belum final.
Sekretaris Jenderal Kementerian Agama
(Kemenag), Nur Syam menegaskan, penerapan K-13 masih dilanjutkan sebagai
bahan ajar pada sekolah di bawah pembinaan Kementerian Agama. Itu
dilakukan sampai muncul keputusan final Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan terkait kurikulum 2013.
"Kurikulum 2013 itu terus dilanjutkan di
Madrasah. Dan tak perlu dihentikan sebelum ada kepastian resmi
pemerintah," ujar Sekjen Kemenag, Nur Syam saat ditemui INDOPOS (Grup JPNN.com), Jakarta, Rabu (10/12).
Sebagaimana diketahui, pelaksanaan K-13
telah dihentikan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan.
Penghentian itu dilakukan pada sekolah-sekolah yang baru menerapkan satu
semester, yaitu sejak Tahun Pelajaran 2014/2015. Sekolah-sekolah ini
diminta untuk kembali menggunakan Kurikulum 2006.
Menurut Nur Syam, kebijakan tentang
pemberhentian K 13 dari Kemendikbud masih bersifat sepekulasi.
Pemerintah belum final melakukan kajian penghentian kurikulum tersebut.
Sehingga tak perlu ditanggapi sebagai sesuatu yang panik.
"Inikan masih belum jelas, makanya kami butuh klarifikasi dan penjelasan yang detail," ujarnya.
Lebih lanjut dia mengakui gagasan penghentian sistem K-13 tersebut menuai pro kontra di kalangan masyarakat. Banyak yang belum memahami alasan pembatalannya. Sekaligus belum pula Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memaparkan sifat pembatalannya. Padahal, tambah dia, selain membinggungkan masyarakat, juga sudah dikucurkan anggaran yang tak sedikit. Itu diperlukan bagi penyusunan, sosialisasi sampai penerapan K-13.
Lebih lanjut dia mengakui gagasan penghentian sistem K-13 tersebut menuai pro kontra di kalangan masyarakat. Banyak yang belum memahami alasan pembatalannya. Sekaligus belum pula Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memaparkan sifat pembatalannya. Padahal, tambah dia, selain membinggungkan masyarakat, juga sudah dikucurkan anggaran yang tak sedikit. Itu diperlukan bagi penyusunan, sosialisasi sampai penerapan K-13.
Namun demikian, pihaknya masih akan
mendalami lebih jauh dan melakukan evaluasi dan rapat dari semua jajaran
untuk membahas tentang kebijakan tersebut. Hasil putusannya terus
melanjutkan sistem kurikulum 2013 sampai ada keputusan lebih pasti dari
pemerintah.
Rektor Universitas Mercu Buana,
Arissetyanto Nugroho mengakui kebijakan pembatalan K-13 yang dilakukan
pemerintah terbilang gegabah. Perlu ada pertimbangan matang sebelum
menetapkan putusan itu. Apalagi sistem K-13 itu sudah melewati berbagai
tahapan dan implementasi.
Dia menilai pemerintah punya pertimbangan
membatalkan atau pun melanjutkan. Tetapi pada prinsipnya tidak boleh
mengganggu mekanisme pembelajaran. Sekaligus secara bertahap
meningkatkan kualitas guru di Indonesia. (rko/jpnn)
0 komentar:
Posting Komentar