Permendikbud 160/2014: KTSP Sampai 2019/2020
K-13 Dijalankan Setelah Guru Siap
Mendikbud Anies Baswedan. Foto: dok.JPNN
JAKARTA - Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan akhirnya
mempertegas kebijakan implementasi Kurikulum 2013 (K-13) secara
terbatas.
Dalam Permendikbud 160/2014 yang baru
dlansir, implementasi K-13 secara terbatas paling lama berjalan sampai
tahun pelajaran 2019/2020 nanti.
Permendikbud tertanggal 11 Desember 2014
itu mengatur kebijakan penghentian implementasi K-13 dan pengembalian
penerapan Kurikulum 2006 (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan/KTSP)
lagi.
Di dalam pasal 4 Permendikbud 160/2014
itu, dinyatakan bahwa sekolah dasar dan menengah dapat menjalankan KTSP
sampai tahun pelajaran 2019/2020.
Anies mengatakan pemberlakuan K-13
secara terbatas, hanya di 6.221 unit sekolah, disebabkan karena para
guru belum siap. Dia menuturkan sebagus apapun kurikulum yang berjalan,
kunci kesuksesannya ada di guru. “Kita latih dulu gurunya sampai siap,”
ujarnya.
Di dalam aturan ini, pemberlakuan K-13
secara terbatas efektif mulai semester genap Januari nanti. Anies
menegaskan bahwa sekolah yang boleh melanjutkan kembali implementasi
K-13 harus sekolah yang sudah menjalankan selama tiga semester. Yang
dimulai tahun pelajaran 2013/2014 lalu.
Sementara itu, sekolah yang kembali
menerapkan KTSP akan mendapatkan perhatian khusus. Seperti pelatihan
untuk kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, dan pengawas sekolah.
Pelatihan ini difokuskan untuk menyiapkan implementasi K-13 di sekolah masing-masing. (wan/dio)
0 komentar:
Posting Komentar