BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Surat Edaran Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan (SE Mendikbud) Nomor 156928/MPK.A/KR/2013 Tahun 2013 tentang
Implementasi Kurikulum 2013, diamanatkan bahwa pada tahun pelajaran 2014/2015 Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan bersama Kementerian Agama akan mengimplementasikan
Kurikulum 2013 pada semua satuan pendidikan: SD/MI I, II, IV, dan V; SMP/MTs
kelas VII dan VIII; SMA/MA/SMK/MAK kelas X dan XI di seluruh Indonesia.
Surat Edaran Bersama Menteri Dalam
Negeri dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 420/176/SJ - Nomor
0258/MPK.A/KR/2014 tentang Implementasi Kurikulum 2013 Tahun 2014 mengamanatkan
bahwa Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota agar menyediakan
anggaran untuk mendukung Implementasi
Kurikulum 2013 pada Tahun Anggaran 2014. Selajutnya Pemerintah Provinsi bersama-sama
Pemerintah Kabupaten/Kota untuk melaksanakan pendampingan, monitoring, dan
evaluasi pelaksanaan Kurikulum 2013 di
tingkat sekolah bersama dengan Unit
Implementasi Kurikulum (UIK). Pemerintah
Kabupaten/Kota menyiapkan mekanisme teknik pendampingan, monitoring, dan
evaluasi pelaksanaan Kurikulum 2013 Tahun Pelajaran 2014/2015 pada tingkat
sekolah bersama dengan Unit Implementasi Kurikulum (UIK).
Merujuk pada kebijakan tersebut bahwa peserta
didik di kelas X dan XI pada tahun pelajaran 2014/2015 wajib melaksanakan
Kurikulum 2013 secara simultan. Jumlah
SMA di Indonesia sebanyak 12.637 dan
yang melaksanakan Kurikulum 2013 pada
tahun pelajaran 2013/2014 baru 1.436 SMA terdiri dari 1.270 SMA sasaran dan 166
SMA melaksanakan secara mandiri. Dengan demikian jumlah yang baru melaksanakan
Kurikulum 2013 sebanyak 11,36%. Hal ini
berarti bahwa semua peserta didik kelas XI pada tahun pelajaran 2014/2015 belum
memperoleh pengalaman belajar dengan kompetensi dasar (KD) sebagaimana yang dituntut
Kurikulum 2013 di kelas X pada tahun pelajaran 2013/2014.
Struktur
kurikulum yang termuat dalam Permendiknas No. 22 tahun 2006 tentang Standar Isi
dan yang termuat dalam Permendikbud No. 69 tahun 2013 tentang Kerangka Dasar
dan Struktur Kurikulum memiliki perbedaaan dari sisi jumlah dan jenis mata
pelajaran. Hal ini menjadi pemikiran satuan pendidikan, bagaimana
melakukan penyesuaian mata pelajaran, bagaimana pemenuhan ketercapaian KD yang dituntutan
Kurikulum 2013 namun KD tersebut tidak
terdapat pada Kurikulum 2006 kelas X tahun pelajaran 2013/2014, dan penyesuainan
Laporan Hasil Belajar (LHB) menjadi Laporan Capaian Kompetensi (LCK).
Konsekuensi dari hal di atas satuan pendidikan yang belum
melaksanakan Kurikulum 2013 pada tahun pelajaran 2013/2014 perlu mempersiapkan
manajemen dalam upaya pemenuhan kompetensi peserta didik yaitu dengan menyusun program
matrikulasi bagi kelas XI. Untuk
memfasilitasi kegiatan tersebut Direktorat Pembinaan SMA perlu menyusun naskah Panduan Matrikulasi Kurikulum
2013 di SMA.
B. Tujuan
Naskah panduan
ini bertujuan:
1.
memberikan
pemahaman matrikulasi;
2.
memberikan gambaran
penyusunan program matrikulasi; dan
3.
memberikan
gambaran strategi implementasi pelaksanaan matrikulasi.
C. Ruang Lingkup dan Sasaran
1.
Ruang lingkup pelaksanaan
matrikulasi meliputi mata pelajaran dan KD-KD mata pelajaran yang belum
diterima siswa kelas X dari satuan pendidikan yang pada tahun pelajaran
2013/2014 belum mengikuti Kurikulum 2013.
2.
Sasaran matrikulasi adalah siswa kelas XI tahun
pelajaran 2014/2015 dari satuan pendidikan yang pada tahun pelajaran
2013/2014 belum melaksanakan Kurikulum
2013
D. Dasar Hukum
1. Permendiknas No. 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
2.
Permendikbud No. 54 Tahun 2013 tentang Standar Kompetensi
Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah
3.
Permendikbud No. 64 Tahun 2013 tentang Standar Isi
Pendidikan Dasar dan Menengah
4.
Permendikbud No. 65 Tahun 2013 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah
5.
Permendikbud No. 66 Tahun 2013 tentang Standar Penilaian
Pendidikan
6.
Permendikbud No. 69 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan
Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah
7.
Permendibud No. 81A Tahun 2013 tentang Implementasi
Kurikulum Pedoman Umum Pembelajaran
8.
Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
156928/MPK.A/KR/2013 Tahun 2013 tentang Implementasi Kurikulum 2013.
9.
Surat Edaran Bersama Menteri
Dalam Negeri dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0258/MPK.A/KR/2014
- Nomor 420/176/SJ Tahun 2014 tentang Implementasi Kurikulum 2013.
BAB II
KERANGKA KONSEPTUAL DAN OPERASIONAL
A. Konsep Matrikulasi
Sebagai nomenklatur pendidikan konsep matrikulasi sebagaimana kita pahami
saat ini, sudah lama dikenal sebagai program aanvullen (Bld) yang artinya pemenuhan kekurangan, sama artinya
dengan istilah matriculation
(Inggris). Matrikulasi
merupakan kegiatan yang dilakukan untuk memenuhi kekurangan atau kesenjangan (defisiensi) dalam pengetahuan dan keterampilan yang berfungsi
sebagai kemampuan awal atau entry behavior yang diperlukan peserta didik untuk mengikuti kegiatan pembelajaran pada jenjang tertentu dengan baik. Matrikulasi diperlukan manakala peserta didik dengan latar belakang yang beragam, diduga belum
memiliki pengetahuan dan kemampuan standar yang dipersyaratkan. Program
matrikulasi bertujuan pada dasarnya untuk mencapai “entry level” yang sama bagi
seluruh peserta didik, berisi
pemantapan materi yang seharusnya sudah dikuasai.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, matrikulasi berarti hal terdaftarnya
seseorang di perguruan tinggi. Dari definisi-definisi yang ada, Tim Kurikulum
Direktorat Pembinaan SMA mengartikan matrikulasi di SMA sebagai kegiatan
pembelajaran untuk menyetarakan penguasaan
kompetensi peserta didik kelas XI yang
pada waktu mereka berada di kelas X tahun pelajaran 2013/2014 belum mengikuti Kurikulum
2013 sehingga pada tahun pelajaran 2014/2015
dapat mengikuti program pembelajaran kelas XI sesuai Kurikulum 2013.
Program matrikulasi bagi SMA pelaksana Kurikulum 2013 yang memulai pelaksanaannya pada tahun ajaran 2014/2015 untuk kelas X dan XI diperlukan secara
serentak, mengingat terdapat kesenjangan beberapa KI-KD pada Kurikulum 2013 (Permendikbud No 69 tahun 2013) dan SK-KD pada Kurikulum 2006 (Permendiknas No. 22 tahun 2006).
Kesenjangan kompetensi itu akan memiliki konsekuensi pembelajaran di kelas XI. Program matrikulasi diharapkan dapat memfasilitasi capaian taraf kemampuan atau entry level untuk menjamin keberhasilan pembelajaran di kelas XI dan XII, termasuk untuk mengikuti
Ujian Tingkat Kompetensi dan Ujian Mutu Tingkat Kompetensi
yang akan dilaksanakan di
kelas XI dan XII.
B. Pengertian Oprasional Matrikulasi
Secara operasional program matrikulasi diartikan
sebagai kegiatan pemenuhan kompetensi peserta didik agar kesenjangan antara muatan/substansi dan pengalaman belajar (learning
experience) dari
kurikulum yang berbeda dapat dipenuhi sesuai dengan kompetensi yang harus
dipenuhi. Kegiatan ini harus dikelola satuan pendidikan secara terencana,
terarah, terprogram, dan dapat dipertanggungjawabkan. Oleh karena itu, Direkorat PSMA memberikan panduan yang dapat
dijadikan rujukan dalam melaksanakan program tersebut.
Melalui analisis dan identifikasi kompetensi peserta
didik, secara cermat dapat diperoleh dua kelompok peserta
didik dengan tindakan berbeda, yaitu kelompok peserta didik yang perlu
mengikuti matrikulasi dan kelompok peserta didik yang tidak perlu mengikuti
kegiatan matrikulasi. Berdasarkan analisis KD mata pelajaran terdapat tiga jenis pola
matrikulasi. Perhatikan skema
berikut ini.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan berkaitan
dengan Gambar 1 di atas, sebagai berikut.
1.
Satuan pendidikan dapat menerapkan
pola matrikulasi mata pelajaran melalui:
a.
uji kompetensi untuk seluruh mata
pelajaran, atau
b.
uji kompetensi untuk mata
pelajaran tertentu dan penugasan untuk mata pelajaran lainnya (sesuai
karateristik)
c.
tanpa uji kompetensi dan
penugasan (seluruh peserta didik mengikuti pembelajaran matrikulasi untuk semua
mata pelajaran).
2.
Matrikulasi bagi mata pelajaran
yang dapat ditempuh melalui penugasan untuk mendapatkan nilai pengetahuan
diambil dari hasil tes dan penugasan, nilai keterampilan dapat dari proyek atau
portofolio, dan nilai sikap dapat dari penilaian antarteman.
3.
Matrikulasi bagi mata pelajaran
yang ditempuh melalui uji kompetensi untuk mendapatkan nilai pengetahuan
diambil dari hasil tes, nilai keterampilan dapat dari portofolio, dan nilai
sikap dapat dari penilaian antarteman.
4.
Matrikulasi melalui pembelajaran
utuh, semua aspek yang dinilai disesuaikan dengan penilaian pada Kurikulum 2013
secara utuh.
5.
Peserta didik yang tidak lulus
uji kompetensi atau penugasan wajib mengikuti matrikulasi pembelajaran yang
diakhiri dengan uji kompetensi.
6.
Peserta didik yang tidak lulus
uji kompetensi wajib mengikuti remedial.
7.
Nilai ketuntasan uji kompetensi
sesuai dengan KKM mata pelajaran bersangkutan pada tahun pelajaran 2013/2014.
8.
Penilaian pada SMA pelaksana SKS
mengikuti pola yang berlaku di satuan pendidikan bersangkutan.
Pelaksanaan manajemen matrikulasi dapat mengikuti tahapan berikut.
1.
Menganalisis jenis dan jumlah mata pelajaran yang
terdapat di kelas X Kurikulum 2006 dan Kurikulum 2013;
2.
Menganalisis untuk membandingkan KD kelas X Kurikulum
2006 dengan Kurikulum 2013;
3.
Menentukan unsur-unsur yang terlibat dalam program
matrikulasi; dan
4.
Menetapkan waktu pelaksanaan matrikulasi mata pelajaran.
C. Analisis Struktur Kurikulum
Mata pelajaran kelas X yang
terdapat dalam Permendiknas No. 22 tahun 2006 tentang Standar Isi, sebagai
berikut.
Tabel 1.
Struktur Kurikulum SMA/MA Kelas X
Komponen |
Alokasi Waktu
|
|
Semester
1
|
Semester
2
|
|
A. Mata Pelajaran
|
||
1.
Pendidikan Agama
|
2
|
2
|
2.
Pendidikan Kewarganegaraan
|
2
|
2
|
3.
Bahasa Indonesia
|
4
|
4
|
4.
Bahasa Inggris
|
4
|
4
|
5.
Matematika
|
4
|
4
|
6.
Fisika
|
2
|
2
|
7.
Biologi
8.
Kimia
|
2
2
|
2
2
|
9.
Sejarah
10.
Geografi
11.
Ekonomi
12.
Sosiologi
|
1
1
2
2
|
1
1
2
2
|
13. Seni
Budaya
|
2
|
2
|
14. Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan
|
2
|
2
|
15. Teknologi Informasi dan Komunikasi
16. Keterampilan
/Bahasa Asing
|
2
2
|
2
2
|
B. Muatan Lokal
|
2
|
2
|
C. Pengembangan Diri
|
2*)
|
2*)
|
Jumlah |
38
|
38
|
2*) Ekuivalen
2 jam pembelajaran
Penjurusan dilakukan bersamaan
dengan peserta didik naik ke kelas XI mengikuti ketentuan sebagaimana tertuang
dalam SK Dirjen Mandikdasmen No 12/2008,
yaitu:
Kriteria penjurusan
program
Penentuan penjurusan program dilakukan dengan
mempertimbangkan potensi, minat dan kebutuhan peserta didik, yang harus
dibuktikan dengan hasil prestasi akademik yang sesuai dengan kriteria nilai
yang ditetapkan oleh satuan pendidikan. Apabila terjadi perbedaan antara
potensi/minat dengan nilai akademik seorang peserta didik, maka guru harus
mengkaji dan melakukan perbaikan dalam memberikan layanan belajar kepada yang
bersangkutan.
1.
Potensi dan Minat
Peserta Didik
Untuk mengetahui potensi dan minat peserta didik
dapat dilakukan melalui angket/kuesioner dan wawancara, atau cara lain yang
dapat digunakan untuk mendeteksi potensi, minat, dan bakat.
2. Nilai akademik
Peserta didik
yang naik ke kelas XI dan akan mengambil program tertentu yaitu: Ilmu Pengetahuan Alam (IPA)
atau Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) atau Bahasa: boleh memiliki nilai yang tidak
tuntas paling banyak 3 (tiga) mata pelajaran pada mata pelajaran-mata pelajaran
yang bukan menjadi ciri khas program tersebut (lihat Struktur Kurikulum).
Sedangkan Permendikbud No. 69
tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum, mata pelajaran untuk kelas X
sebagai berikut.
Tabel 2: Struktur kelompok mata pelajaran wajib dalam
kurikulum Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah.
MATAPELAJARAN
|
ALOKASI WAKTU PER MINGGU
|
||||
X
|
XI
|
XII
|
|||
Kelompok A (Wajib)
|
|||||
1.
|
Pendidikan Agama dan Budi
Pekerti
|
3
|
3
|
3
|
|
2.
|
Pendidikan Pancasila dan
Kewarganegaraan
|
2
|
2
|
2
|
|
3.
|
Bahasa Indonesia
|
4
|
4
|
4
|
|
4.
|
Matematika
|
4
|
4
|
4
|
|
5.
|
Sejarah Indonesia
|
2
|
2
|
2
|
|
6.
|
Bahasa Inggris
|
2
|
2
|
2
|
|
Kelompok B (wajib)
|
|||||
7.
|
Seni Budaya
|
2
|
2
|
2
|
|
8.
|
Pendidikan Jasmani, Olah
Raga, dan Kesehatan
|
3
|
3
|
3
|
|
9.
|
Prakarya dan
Kewirausahaan
|
2
|
2
|
2
|
|
Jumlah Jam Pelajaran
Kelompok A dan B per minggu
|
24
|
24
|
24
|
||
Kelompok C (Peminatan)
|
|||||
Matapelajaran Peminatan
Akademik
|
12
|
16
|
16
|
||
Matapelajaran Pilihan
Lintas Kelompok Peminatan
|
6
|
4
|
4
|
||
JUMLAH JAM PELAJARAN YANG
HARUS DITEMPUH PER MINGGU
|
42
|
44
|
44
|
||
Tabel 3: Mata Pelajaran Peminatan dalam Kurikulum Sekolah Menengah
Atas/Madrasah Aliyah
MATAPELAJARAN
|
ALOKASI WAKTU PER MINGGU
|
|||||
X
|
XI
|
XII
|
||||
Kelompok A dan B (Wajib)
|
24
|
24
|
24
|
|||
Kelompok C (Peminatan)
|
||||||
Peminatan Matematika dan
Ilmu Alam
|
||||||
I
|
1
|
Matematika
|
3
|
4
|
4
|
|
2
|
Biologi
|
3
|
4
|
4
|
||
3
|
Fisika
|
3
|
4
|
4
|
||
4
|
Kimia
|
3
|
4
|
4
|
||
Peminatan Ilmu-ilmu
Sosial
|
||||||
II
|
1
|
Geografi
|
3
|
4
|
4
|
|
2
|
Sejarah
|
3
|
4
|
4
|
||
3
|
Sosiologi
|
3
|
4
|
4
|
||
4
|
Ekonomi
|
3
|
4
|
4
|
||
Peminatan Bahasa dan
Budaya
|
||||||
III
|
1
|
Bahasa dan Sastra
Indonesia
|
3
|
4
|
4
|
|
2
|
Bahasa dan Sastra Inggris
|
3
|
4
|
4
|
||
3
|
Bahasa Asing Lain (Arab,
Mandarin, Jepang, Korea, Jerman, Perancis)
|
3
|
4
|
4
|
||
4
|
Antropologi
|
3
|
4
|
4
|
||
Matapelajaran Pilihan
|
||||||
Pilihan Lintas Kelompok
Peminatan dan/atau Pendalaman Minat
|
6
|
4
|
4
|
|||
Jumlah jam pelajaran yang
tersedia per minggu
|
68
|
72
|
72
|
|||
Jumlah jam pelajaran yang
harus ditempuh per minggu
|
42
|
44
|
44
|
|||
Peserta didik memilih kelompok
mata pelajaran peminatan semenjak memasuki jenjang SMA. Adapun kelompok
peminatan yang dapat dipilih peserta didik kelas X adalah: 1) kelompok
Matematika dan Ilmu Alam (MIA), 2) Ilmu-ilmu Sosial (IIS), dan 3) Ilmu Bahasa dan Budaya (IBB).
Penentuan pemilihan kelompok
peminatan di SMA dilakukan dengan mempertimbangkan;
1. nilai rapor SMP/MTs,
2. nilai ujian nasional
SMP/MTs,
3. rekomendasi guru bimbingan
dan konseling di SMP/MTs,
4. hasil tes penempatan (placement
test) ketika mendaftar di SMA, dan
5. tes bakat minat oleh
psikokog.
Memperhatikan kedua Permen
tersebut maka bagi peserta didik yang akan naik ke kelas XI yang pada tahun
pelajaran 2013/2014 tidak mengikuti Kurikulum 2013, peminatan dilakukan seperti
halnya penjurusan yaitu ketika peserta didik naik ke kelas XI dengan memperhatikan
kriteria-kriteria berikut.
1.
Dinyatakan naik ke kelas XI oleh
satuan pendidikan.
2.
Memperhatikan minat yang
ditunjukkan dengan perolehan nilai di kelas X, seperti berikut ini:
a.
peserta didik yang memiliki minat
memilih kelompok MIA maka nilai mata pelajaran Matematika, Fisika,
Biologi, dan Kimia sama dengan atau di
atas KKM;
b.
peserta didik yang memiliki minat
memilih kelompok IIS maka nilai mata pelajaran Geografi, Ekonomi, Sejarah, dan
Sosiologi sama dengan atau di atas KKM;
c.
peserta didik yang memiliki minat
memilih kelompok IBB maka nilai mata pelajaran Bahasa dan Sastra Indonesia,
Bahasa Inggris, dan Bahasa Asing lain (bagi SMA yang melaksanakan) sama dengan
atau di atas KKM;
d.
rekomendasi guru bimbingan dan konseling; dan
e.
tes bakat minat oleh psikolog.
BAB III
IMPLEMENTASI
A. Bentuk Kegiatan Matrikulasi
Kegiatan Matrikulasi mata pelajaraan dapat dilakukan dalam beberapa bentuk, yaitu:
1.
Kegiatan pembelajaran tatap muka,
penugasan terstruktur, dan kegiatan mandiri secara utuh dalam periode waktu
tertentu;
2.
Kegiatan pembelajaran tatap muka, penugasan terstruktur, dan kegiatan
mandiri secara terbatas dalam periode waktu tertentu; atau
3.
Kegiatan penugasan terstruktur dan
kegiatan mandiri.
Bentuk kegiatan pertama dilakukan dengan cara menambah
jam pelajaran pada jadwal mata pelajaran atau menjadwalkan khusus di luar jadwal mata
pelajaran. Hal ini
dilakukan melalui proses pembelajaran utuh karena pertimbangan kompetensi yang
harus dikuasai memerlukan waktu dan proses yang utuh. Kegiatan ini diperlukan pada mata pelajaran
yang memuat kompetensi inti dan kompetensi dasar sangat berbeda antara standar
isi Permendiknas tahun 2006 dan Permendikbud tahun 2013 serta mengalami perubahan total pada hampir seluruh
kompetensi dasar seperti pada mata pelajaran Bahasa Indonesia. Penjadwalan khusus diberlakukan
seperti pada mata pelajaran Prakarya dan Kewirausahaan serta Antropologi.
Bentuk kegiatan kedua dilakukan dengan membuat jadwal
tertentu di luar jadwal mata pelajaran. Hal ini dilakukan melalui proses
pembelajaran tatap muka terbatas untuk beberapa kompetensi dasar, sementara
kompetensi dasar lainnya dapat dilakukan dengan penugasan.
Bentuk kegiatan ke tiga dilakukan cukup dengan
memberikan penugasan kepada peserta didik pada beberapa kompetensi dasar sampai
kompetensi itu dikuasai. Kegiatan ini dilakukan apabila semua kompetensi yang
harus dikuasai pada mata pelajaran terkait dapat dilakukan melalui penugasan. Pelaksanaan penugasan dilakukan terhadap KD yang
telah disampaikan di kelas X pada Kurikulum 2006 namun KD ini terdapat dikelas XI pada
Kurikulum 2013. Agar KD tersebut tidak dibelajarkan berulang maka cukup
disampaikan melalui penugasan. Alokasi waktu KD ini dapat digunakan bagi matrikulasi dan nilai dari penugasan sebagai
nilai cicilan bagi LCK kelas XI.
Penentuan bentuk kegiatan dilakukan melalui analisis
kompetensi inti dan kompetensi dasar sesuai dengan karakteristik penguasaan
pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan.
Berikut ini bagan pemilihan bentuk kegiatan
matrikulasi yang dapat dilakukan.
KEGIATAN PEMBELAJARAN YANG DIPERLUKAN
|
KARAKTERISTIK MATA PELAJARAN
BERDASARKAN HASIL ANALISIS KOMPETENSI
|
||
TATAP MUKA
|
Hampir Seluruh KD Kelas X
|
Beberapa KD
Kelas X
|
Tidak Ada KD
|
KEGIATAN TERSTRUKTUR
|
Hampir Seluruh KD Kelas X
|
Beberapa KD
Kelas X
|
Beberapa KD
Kelas X
|
KEGIATAN MANDIRI
|
Hampir Seluruh KD Kelas X
|
Beberapa KD
Kelas X
|
Beberapa KD
Kelas X
|
BENTUK KEGIATAN MATRIKULASI
|
Proses Pembelajaran Utuh (menambah jam pelajaran/ jadwal khusus)
|
Pembelajaran Terbatas
|
Penugasan
|
Gambar 2. Pilihan Bentuk Kegiatan Matrikulasi Mata Pelajaran
B. Waktu Pelaksanaan
1. Analisis Jenis dan Jumlah Mata Pelajaran yang Terdapat Di
Kelas X Kurikulum 2006 Dan Kurikulum 2013
Analisis mata pelajaran dilakukan
agar pada penyesuaian LHB ke LCK satuan pendidikan memiliki peta mata pelajaran
yang akan dijadikan kelompok mata pelajaran peminatan dan lintas minat.
Hasil analisis memberikan peta
bahwa:
a.
peserta didik yang memilih
peminatan MIA dan memenuhi semua kriteria, mata pelajaran Matematika, Fisika,
Biologi, dan Kimia menjadi kelompok mata
pelajaran peminatan. Mata pelajaran Geografi, Ekonomi, Sejarah, Sosiologi,
dan/atau Bahasa Asing Lainnya (bagi SMA yang menyelenggarakan) menjadi mata pelajaran
lintas minat;
b.
peserta didik yang memilih
peminatan IIS dan memenuhi semua kriteria, mata pelajaran Geografi, Ekonomi,
Sejarah, dan Sosiologi menjadi kelompok mata pelajaran peminatan. Mata
pelajaran Matematika, Fisika, Biologi, Kimia,
dan/atau Bahasa Asing Lainnya (bagi SMA yang menyelenggarakan) menjadi mata
pelajaran lintas minat;
c.
peserta didik yang memilih
peminatan IBB dan memenuhi semua kriteria, mata pelajaran Bahasa Asing Lain
(bagi SMA yang menyelenggarakan), Bahasa dan Sastra Indonesia, Bahasa dan
Sastra Inggris, dan Antropologi (ketiganya harus melalui matrikulasi) menjadi mata pelajaran
peminatan. Mata pelajaran Matematika, Fisika, Biologi, Kimia, Geografi, Ekonomi, Sejarah, dan/atau
Sosiologi menjadi mata pelajaran lintas minat.
Waktu pelaksanaan untuk analisis
di atas dapat dilakukan semenjak satuan pendidikan mendapatkan informasi
implementasi kurikulum dari Surat Edaran
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (SE Mendikbud) Nomor 156928/MPK.A/KR/2013
Tahun 2013 dan setelah sekolah menyusun program matrikulasi internal.
2. Analisis Perbandingan KD Kelas X Kurikulum 2006 dengan
Kurikulum 2013
Analisis perbandingan KD kelas X Kurikulum 2006
dengan Kurikulum 2013 mengikuti langkah-langkah sebagai berikut.
a.
Mengkaji Permendikbud No 69/2013
dan Permendiknas No 22/2006 tentang KD sesuai mata pelajaran kelas X;
b.
Melakukan linierisasi
kompetensi/materi pokok;
c.
Mencermati kesenjangan kompetensi
kedua kurikulum;
d.
Memberikan tanda kepada KD Kurikulum
2013 yang belum dipelajari atau tidak termuat dalam KD Kurikulum 2006;
e.
Manempatkan hasil analisis
tersebut ke dalam sebuah format yang telah dibuat (lihat Lampiran), bagi SMA
pelaksana Sistem Kredit Semester (SKS) analisis KD dan format dapat
menyesuaikan dengan jumlah seri yang telah ditentukan;
f.
Membuat kesimpulan atau saran
atau kegiatan yang harus dilakukan sesuai dengan hasil analisis;
g.
Menentukan bahan/materi
matrikulasi dan alternatif kegiatan pembelajaran.
Waktu pelaksanaan untuk analisis
di atas dapat dilakukan setelah satuan
pendidikan mendapatkan informasi implementasi kurikulum dari Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (SE
Mendikbud) Nomor 156928/MPK.A/KR/2013 Tahun 2013 dan setelah sekolah menyusun
program matrikulasi internal.
Kesimpulan dari analisis perbandingan KD Kurikulum 2006
dengan Kurikulum 2013 sebagai berikut.
Tabel 3: KD-KD Matrikulasi Setiap Mata Pelajaran
No.
|
Mata
Pelajatan
|
Jumlah
KD (KI-3 dan KI-4)
|
Alternatif
Pembelajaran
|
Waktu
Pembelajaran
|
1.
|
Pendidikan Agama dan Budi Pekerti
|
6
|
Waktu khusus/ penugasan
|
27 jp
|
2.
|
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
|
6
|
Waktu khusus/ penugasan
|
12 jp
|
3.
|
Bahasa Indonesia
|
Seluruh
|
Libur semester genap dan/atau
waktu khusus
|
4 jp x jumlah minggu
efektif/semester
|
4.
|
Matematika
|
8
(pokok bahasan)
|
Waktu khusus
|
12 jp
|
5.
|
Sejarah Indonesia
|
4
|
Waktu khusus/penugasan
|
8 jp
|
6.
|
Bahasa Inggris
|
8
|
Waktu khusus/ penugasan
|
12 jp
|
7.
|
Seni Budaya
|
Seni
Rupa = 5
Seni
Musik =
4
Seni
Musik = 1
Seni
Tari = 2
Seni
Tari = 2
Seni
Teater = 3
Seni
Teater = 2
|
Penugasan
Penugasan
Waktu khusus
Penugasan
Waktu khusus
Penugasan
Waktu khusus
|
2 jp
4 jp
4 jp
|
8.
|
Pendidikan Jasmani, Olah Raga, dan Kesehatan
|
2
|
Waktu khusus
|
6 jp
|
9.
|
Prakarya dan Kewirausahaan
|
Seluruh
|
Waktu khusus/ penugasan
|
2 jp x jumlah minggu
efektif/semester
|
10.
|
Matematika
|
4 (pokok
bahasan)
|
Waktu khusus
|
87 jp
|
11.
|
Biologi
|
Tidak
ada
|
-
|
-
|
12.
|
Fisika
|
4
|
Waktu khusus
|
18 jp
|
13.
|
Kimia
|
6
|
Waktu khusus atau dapat
dilakukan pada jam normal *)
|
9 jp
*) terdapat 3 KD Kur’13 yang sudah disampaikan
pada kelas X Kur’06
|
14.
|
Geografi
|
9
|
Waktu khusus/ penugasan
|
18 jp
|
15.
|
Sejarah
|
2
|
Waktu khusus/ penugasan
|
8 jp
|
16.
|
Sosiologi
|
1
|
Waktu khusus/ penugasan
|
12 jp
|
17.
|
Ekonomi
|
4
|
3 KD waktu khusus; 1 KD penugasan
|
19 jp
|
18.
|
Bahasa dan Sastra Indonesia
|
Seluruh
|
Libur semester genap dan/atau waktu khusus
|
3 jp x jumlah minggu efektif/semester
|
19.
|
Bahasa dan Sastra Inggris
|
22
|
Libur semester genap dan/atau waktu khusus
|
3 jp x jumlah minggu efektif/semester
|
20.
|
Antropologi
|
Seluruh
|
Waktu khusus
|
2 jp x jumlah minggu
efektif/semester
|
21.
|
Bahasa Arab
|
tidak ada
|
-
|
-
|
22.
|
Bahasa Mandarin
|
tidak ada
|
-
|
-
|
23.
|
Bahasa Jepang
|
tidak ada
|
-
|
-
|
24.
|
Bahasa Jerman
|
tidak ada
|
-
|
-
|
25.
|
Bahasa Prancis
|
tidak ada
|
-
|
-
|
Tabel di atas menunjukkan bahwa:
a.
untuk kelompok wajib A dan B seluruh mata pelajaraan
memiliki KD yang harus dimatrikulasi;
b.
untuk kelompok peminatan Matematika dan Ilmu Alam mata
pelajaran Biologi tidak ada KD yang perlu dimatrikulasi dan Kimia dapat
dilakukan pada jam pelajaran normal;
c.
untuk kelompok peminatan Ilmu-Ilmu Sosial seluruh mata
pelajaraan terdapat KD yang harus dimatrikulasi;
d.
untuk kelompok peminatan Ilmu Bahasa dan Budaya seluruh
mata pelajaraan terdapat KD yang harus dimatrikulasi.
3. Menentukan Unsur-Unsur yang Terlibat dalam Program
Matrikulasi
Unsur-unsur yang terlibat dalam pelaksanaan matrikulasi adalah:
a.
Dinas Pendidikan Provinsi,
b.
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota,
c.
Komite Sekolah atau Yayasan,
d.
Kepala Sekolah,
e.
Guru Bimbingan Konseling,
f.
Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum,
g.
Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan, dan
h.
Wali Kelas.
4. Menetapkan Waktu Pelaksanaan Matrikulasi Mata Pelajaran
Pelaksanaan matrikulasi mata pelajaran dapat
mengikuti pola sebagai berikut.
a.
Bagi peserta didik yang memilih
peminatan IBB maka satuan pendidikan harus memfasilitasi mata pelajaran Bahasa
dan Sastra Indonesia; Bahasa dan Sastra Inggris; Bahasa Asing Lainnya (bagi SMA
yang tidak melaksanakan pada Tahun Pelajaran 2013/2014); Antropologi; serta Prakarya dan Kewirausahaan
secara utuh. Pelaksanaan dapat dilakukan:
1)
pada waktu liburan semester 2
minimal sesuai minggu efektif yang tersedia di SMA kali beban belajar mata
pelajaran bersangkutan;
2)
semester 1 dan 2 kelas XI minimal
sesuai minggu efektif yang tersedia di SMA kali beban belajar mata pelajaran
bersangkutan.
b.
Bagi mata pelajaran (sesuai KD yang harus dimatrikulasi)
pelaksanaan dapat dilakukan dengan:
1)
tes untuk mengetahui kompetensi
yang telah dicapai peserta didik. Sebelum dilakukan tes diiformasikan kepada
peserta didik KD-KD dari berbagai mata
pelajaran untuk dipelajari secara mandiri;
2)
bagi peserta didik yang lulus
tes/memenuhi kriteria kompetensi sesuai KKM dapat mengikuti kegiatan di kelas
XI tanpa harus mengikuti pembelajaran
matrikulasi;
3)
peserta didik yang belum memenuhi
syarat kompetensi/lulus harus mengikuti pembelajaran matrikulasi;
4)
pada waktu liburan semester 2 (jumlah
pertemuan disesuaikan dengan KD yang dimatrikulasi). SMA pelaksana SKS dapat
menyesuaikan dengan semester pendek;
5)
pada awal semester 1 kelas XI (jumlah
pertemuan disesuaikan dengan KD yang dimatrikulasi);
6)
perlu dipertimbangkan agar pada
minggu yang sama mata pelajaran yang dimatrikulasi tidak lebih dari tiga;
7)
perlu memperhatikan untuk
mendahulukan pelaksanaan matrikulasi bagi KD mata pelajaran yang menjadi
prasarat;
8)
seluruh KD mata pelajaran yang
dimatrikulasi diharapkan selesai pelaksanaannya dalam satu semester;
9)
memperhatikan semua
catatan/saran/alternatif pembelajaran yang terdapat dalam format matrikulasi
(lihat Lampiran 2).
c.
Bagi mata pelajaran dengan
pemenuhan KD dapat melalui penugasan, pelaksanaan dapat dilakukan melalui:
1)
penjelasan
singkat tentang KD yang akan dimatrikulasikan melalui penugasan untuk
menyamakan pemahaman siswa
terhadap KD-KD tersebut (ruang lingkup, materi, dan kedalaman materi);
2)
bentuk
tugas yang akan diberikan;
3)
petunjuk
melaksanakan tugas (langkah-langkah
dan sumber/buku yang digunakan);
4)
pada waktu liburan semester 2
5)
penilaian
yang mencakup aspek penilaian dan penskorannya serta batas ketuntasan minimal (KKM);
6)
waktu
mengumpulkan;
7)
tindak
lanjut hasil penugasan (bagi yang lulus dan belum
lulus).
5. Peran Direktorat PSMA dan Dinas Pendidikan
Provinsi/Kabupaten/Kota
Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan dalam hal ini Direktorat Pembinaan SMA, Dinas Pendidikan Provinsi,
dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota adalah melakukan sosialisasi, dukungan, dan
pengawasan terhadap pelaksanaan program matrikulasi di SMA.
Waktu sosialisasi dan bantuan
dapat dilakukan semenjak mendapatkan informasi matrikulasi dan pengawasan dapat
disesuaikan dengan pelaksanaan matrikulasi di satuan pendidikan.
BAB IV
PENUTUP
Panduan Matrikulasi Kurikulum 2013 di
SMA ini dapat dijadikan acuan untuk membantu satuan
pendidikan, khususnya dalam melaksanakan matrikulasi bagi peserta didik kelas XI yang pada tahun
pelajaran 2013/2014 belum mengikuti Kurikulum 2013. Matrikulasi dilaksanakan oleh semua SMA yang pada tahun pelajaran
2013/2014 belum melaksanakan Kurikulum 2013.
Panduan ini dapat digunakan oleh
dinas pendidikan provinsi/kota/kabupaten untuk mensosialisasikan kepada
pihak-pihak yang membutuhkan. Matrikulasi merupakan upaya pembinaan layanan oleh satuan
pendidikan kepada peserta didik untuk memperoleh pengetahuan sebagaimana
mestinya.
1 komentar:
Assalamu Alaikum wr-wb, perkenalkan nama saya ibu Rosnida zainab asal Kalimantan Timur, saya ingin mempublikasikan KISAH KESUKSESAN saya menjadi seorang PNS. saya ingin berbagi kesuksesan keseluruh pegawai honorer di instansi pemerintahan manapun, saya mengabdikan diri sebagai guru disebuah desa terpencil, dan disini daerah tempat mengajar hanya dialiri listrik tenaga surya, saya melakukan ini demi kepentingan anak murid saya yang ingin menggapai cita-cita, Sudah 9 tahun saya jadi tenaga honor belum diangkat jadi PNS Bahkan saya sudah 4 kali mengikuti ujian, dan membayar 70 jt namun hailnya nol uang pun tidak kembali bahkan saya sempat putus asah, pada suatu hari sekolah tempat saya mengajar mendapat tamu istimewa dari salah seorang pejabat tinggi dari kantor BKN pusat karena saya sendiri mendapat penghargaan pengawai honorer teladan, disinilah awal perkenalan saya dengan beliau, dan secara kebetulan beliau menitipkan nomor hp pribadinya 0853-1144-2258 atas nama Drs Tauhid SH.MSI beliaulah yang selama ini membantu perjalan karir saya menjadi PEGAWAI NEGERI SIPIL. alhamdulillah berkat bantuan bapak Drs Tauhid SH.MSI SK saya dan 2 teman saya sudah keluar, jadi teman2 jangan pernah putus asah kalau sudah waktunya tuhan pasti kasih jalan, Wassalamu Alaikum Wr Wr ..
Posting Komentar