Info Matrikulasi



BAB I

PENDAHULUAN


A.     Latar Belakang

Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (SE Mendikbud) Nomor 156928/MPK.A/KR/2013 Tahun 2013 tentang Implementasi Kurikulum 2013, diamanatkan bahwa pada tahun pelajaran 2014/2015 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bersama Kementerian Agama akan mengimplementasikan Kurikulum 2013 pada semua satuan pendidikan: SD/MI I, II, IV, dan V; SMP/MTs kelas VII dan VIII; SMA/MA/SMK/MAK kelas X dan XI di seluruh Indonesia.

Surat Edaran Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 420/176/SJ - Nomor 0258/MPK.A/KR/2014 tentang Implementasi Kurikulum 2013 Tahun 2014 mengamanatkan bahwa Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota agar menyediakan anggaran untuk mendukung Implementasi  Kurikulum 2013 pada Tahun Anggaran 2014. Selajutnya Pemerintah Provinsi bersama-sama Pemerintah Kabupaten/Kota untuk melaksanakan pendampingan, monitoring, dan evaluasi  pelaksanaan Kurikulum 2013 di tingkat  sekolah bersama dengan Unit Implementasi Kurikulum (UIK). Pemerintah  Kabupaten/Kota menyiapkan mekanisme teknik pendampingan, monitoring, dan evaluasi pelaksanaan Kurikulum 2013 Tahun Pelajaran 2014/2015 pada tingkat sekolah bersama dengan Unit Implementasi Kurikulum (UIK).

Merujuk pada kebijakan tersebut bahwa peserta didik di kelas X dan XI pada tahun pelajaran 2014/2015 wajib melaksanakan Kurikulum 2013 secara simultan. Jumlah SMA  di Indonesia sebanyak 12.637 dan yang melaksanakan Kurikulum 2013  pada tahun pelajaran 2013/2014 baru 1.436 SMA terdiri dari 1.270 SMA sasaran dan 166 SMA melaksanakan secara mandiri. Dengan demikian jumlah yang baru melaksanakan Kurikulum 2013  sebanyak 11,36%. Hal ini berarti bahwa semua peserta didik kelas XI pada tahun pelajaran 2014/2015 belum memperoleh pengalaman belajar dengan kompetensi dasar (KD) sebagaimana yang dituntut Kurikulum 2013 di kelas X pada tahun pelajaran 2013/2014.

Struktur kurikulum yang termuat dalam Permendiknas No. 22 tahun 2006 tentang Standar Isi dan yang termuat dalam Permendikbud No. 69 tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum memiliki perbedaaan dari sisi jumlah dan jenis mata pelajaran. Hal ini menjadi pemikiran satuan pendidikan, bagaimana melakukan penyesuaian mata pelajaran,  bagaimana pemenuhan ketercapaian KD yang dituntutan Kurikulum 2013 namun KD tersebut tidak  terdapat pada Kurikulum 2006 kelas X tahun pelajaran 2013/2014, dan penyesuainan Laporan Hasil Belajar (LHB) menjadi Laporan Capaian Kompetensi (LCK).

Konsekuensi dari hal di atas satuan pendidikan yang belum melaksanakan Kurikulum 2013 pada tahun pelajaran 2013/2014 perlu mempersiapkan manajemen dalam upaya pemenuhan kompetensi peserta didik yaitu dengan menyusun program matrikulasi bagi  kelas XI. Untuk memfasilitasi kegiatan tersebut Direktorat Pembinaan SMA perlu  menyusun naskah Panduan Matrikulasi Kurikulum 2013 di SMA.

B.     Tujuan

Naskah panduan ini bertujuan:
1.          memberikan pemahaman matrikulasi;
2.          memberikan gambaran penyusunan program matrikulasi; dan
3.          memberikan gambaran strategi implementasi pelaksanaan matrikulasi.

C.     Ruang Lingkup dan Sasaran
1.      Ruang lingkup pelaksanaan matrikulasi meliputi mata pelajaran dan KD-KD mata pelajaran yang belum diterima siswa kelas X dari satuan pendidikan yang pada tahun pelajaran 2013/2014 belum mengikuti Kurikulum 2013.
2.      Sasaran  matrikulasi adalah siswa kelas XI tahun pelajaran 2014/2015 dari satuan pendidikan yang pada tahun pelajaran 2013/2014  belum melaksanakan Kurikulum 2013

D.     Dasar Hukum

1.      Permendiknas No. 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah

2.      Permendikbud No. 54 Tahun 2013 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah
3.      Permendikbud No. 64 Tahun 2013 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan  Menengah
4.      Permendikbud No. 65 Tahun 2013 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah
5.      Permendikbud No. 66 Tahun 2013 tentang Standar Penilaian Pendidikan
6.      Permendikbud No. 69 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah
7.      Permendibud No. 81A Tahun 2013 tentang Implementasi Kurikulum Pedoman Umum Pembelajaran
8.      Surat Edaran Menteri  Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 156928/MPK.A/KR/2013 Tahun 2013 tentang Implementasi Kurikulum 2013.
9.      Surat Edaran Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri  Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0258/MPK.A/KR/2014 - Nomor 420/176/SJ Tahun 2014 tentang Implementasi Kurikulum 2013.




BAB II

KERANGKA KONSEPTUAL DAN OPERASIONAL


A.     Konsep  Matrikulasi

Sebagai nomenklatur pendidikan konsep matrikulasi sebagaimana kita pahami saat ini, sudah lama dikenal sebagai program aanvullen (Bld) yang artinya pemenuhan kekurangan, sama artinya dengan istilah matriculation (Inggris). Matrikulasi merupakan kegiatan yang dilakukan untuk memenuhi kekurangan atau kesenjangan (defisiensi) dalam pengetahuan dan keterampilan yang berfungsi sebagai kemampuan awal atau entry behavior yang diperlukan peserta didik untuk mengikuti kegiatan pembelajaran pada jenjang tertentu dengan baik. Matrikulasi diperlukan manakala peserta didik dengan latar belakang yang beragam, diduga belum memiliki pengetahuan dan kemampuan standar yang dipersyaratkan. Program matrikulasi bertujuan pada dasarnya untuk mencapai “entry level” yang sama bagi seluruh peserta didik, berisi pemantapan materi yang seharusnya sudah dikuasai.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, matrikulasi berarti hal terdaftarnya seseorang di perguruan tinggi. Dari definisi-definisi yang ada, Tim Kurikulum Direktorat Pembinaan SMA mengartikan matrikulasi di SMA sebagai kegiatan pembelajaran untuk  menyetarakan penguasaan kompetensi  peserta didik kelas XI yang pada waktu mereka berada di kelas X tahun pelajaran 2013/2014 belum mengikuti Kurikulum 2013 sehingga pada tahun pelajaran 2014/2015  dapat mengikuti program pembelajaran kelas XI sesuai Kurikulum 2013.

Program matrikulasi bagi SMA pelaksana Kurikulum 2013 yang memulai pelaksanaannya pada tahun ajaran 2014/2015 untuk kelas X dan XI diperlukan secara serentak, mengingat terdapat kesenjangan beberapa KI-KD pada Kurikulum 2013 (Permendikbud No 69 tahun 2013) dan SK-KD pada Kurikulum  2006 (Permendiknas No. 22 tahun 2006). Kesenjangan kompetensi itu akan memiliki konsekuensi pembelajaran di kelas XI. Program matrikulasi diharapkan dapat memfasilitasi capaian taraf kemampuan atau entry level  untuk menjamin keberhasilan pembelajaran di kelas XI dan XII, termasuk untuk mengikuti Ujian Tingkat Kompetensi dan Ujian Mutu Tingkat Kompetensi yang akan dilaksanakan di kelas XI dan XII.


B.     Pengertian Oprasional Matrikulasi

Secara operasional program matrikulasi diartikan sebagai kegiatan pemenuhan kompetensi peserta didik agar kesenjangan antara muatan/substansi dan pengalaman belajar (learning experience) dari kurikulum yang berbeda dapat dipenuhi sesuai dengan kompetensi yang harus dipenuhi. Kegiatan ini harus dikelola satuan pendidikan secara terencana, terarah, terprogram, dan dapat dipertanggungjawabkan. Oleh karena itu, Direkorat PSMA memberikan panduan yang dapat dijadikan rujukan dalam melaksanakan program tersebut.
Melalui analisis dan identifikasi kompetensi peserta didik, secara cermat dapat diperoleh dua kelompok peserta didik dengan tindakan berbeda, yaitu kelompok peserta didik yang perlu mengikuti matrikulasi dan kelompok peserta didik yang  tidak perlu mengikuti kegiatan matrikulasi. Berdasarkan analisis KD mata pelajaran terdapat tiga jenis pola matrikulasi. Perhatikan skema berikut ini.

Beberapa hal yang perlu diperhatikan berkaitan dengan Gambar 1 di atas, sebagai berikut.
1.    Satuan pendidikan dapat menerapkan pola matrikulasi mata pelajaran melalui:
a.    uji kompetensi untuk seluruh mata pelajaran, atau
b.    uji kompetensi untuk mata pelajaran tertentu dan penugasan untuk mata pelajaran lainnya (sesuai karateristik)
c.    tanpa uji kompetensi dan penugasan (seluruh peserta didik mengikuti pembelajaran matrikulasi untuk semua mata pelajaran).
2.        Matrikulasi bagi mata pelajaran yang dapat ditempuh melalui penugasan untuk mendapatkan nilai pengetahuan diambil dari hasil tes dan penugasan, nilai keterampilan dapat dari proyek atau portofolio, dan nilai sikap dapat dari penilaian antarteman.
3.        Matrikulasi bagi mata pelajaran yang ditempuh melalui uji kompetensi untuk mendapatkan nilai pengetahuan diambil dari hasil tes, nilai keterampilan dapat dari portofolio, dan nilai sikap dapat dari penilaian antarteman.
4.        Matrikulasi melalui pembelajaran utuh, semua aspek yang dinilai disesuaikan dengan penilaian pada Kurikulum 2013 secara utuh.
5.        Peserta didik yang tidak lulus uji kompetensi atau penugasan wajib mengikuti matrikulasi pembelajaran yang diakhiri dengan uji kompetensi.
6.        Peserta didik yang tidak lulus uji kompetensi wajib mengikuti remedial.
7.        Nilai ketuntasan uji kompetensi sesuai dengan KKM mata pelajaran bersangkutan pada tahun pelajaran 2013/2014.
8.        Penilaian pada SMA pelaksana SKS mengikuti pola yang berlaku di satuan pendidikan bersangkutan.
Pelaksanaan manajemen matrikulasi dapat mengikuti tahapan berikut.
1.        Menganalisis jenis dan jumlah mata pelajaran yang terdapat di kelas X Kurikulum 2006 dan Kurikulum 2013;
2.        Menganalisis untuk membandingkan KD kelas X Kurikulum 2006 dengan Kurikulum 2013;
3.        Menentukan unsur-unsur yang terlibat dalam program matrikulasi; dan
4.        Menetapkan waktu pelaksanaan matrikulasi mata pelajaran.

C.     Analisis Struktur Kurikulum

Mata pelajaran kelas X yang terdapat dalam Permendiknas No. 22 tahun 2006 tentang Standar Isi, sebagai berikut.
Tabel 1. Struktur Kurikulum SMA/MA Kelas X

Komponen

Alokasi Waktu
Semester 1
Semester 2
A.   Mata Pelajaran


1.      Pendidikan Agama
2
2
2.      Pendidikan Kewarganegaraan
2
2
3.      Bahasa  Indonesia
4
4
4.      Bahasa Inggris
4
4
5.      Matematika
4
4
6. Fisika
2
2
7. Biologi
8. Kimia
2
2
2
2
9. Sejarah
10. Geografi
11. Ekonomi
12. Sosiologi
1
1
2
2
1
1
2
2
13. Seni Budaya
2
2
14.  Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan
2
2
15.  Teknologi Informasi dan Komunikasi 
16.  Keterampilan /Bahasa Asing
2

2
2

2
B.   Muatan Lokal 
2
2
C.   Pengembangan Diri
2*)
2*)

Jumlah

38
38
                  2*)  Ekuivalen 2 jam pembelajaran

Penjurusan dilakukan bersamaan dengan peserta didik naik ke kelas XI mengikuti ketentuan sebagaimana tertuang dalam SK  Dirjen Mandikdasmen No 12/2008, yaitu:
Kriteria penjurusan program 
Penentuan penjurusan program dilakukan dengan mempertimbangkan potensi, minat dan kebutuhan peserta didik, yang harus dibuktikan dengan hasil prestasi akademik yang sesuai dengan kriteria nilai yang ditetapkan oleh satuan pendidikan. Apabila terjadi perbedaan antara potensi/minat dengan nilai akademik seorang peserta didik, maka guru harus mengkaji dan melakukan perbaikan dalam memberikan layanan belajar kepada yang bersangkutan.
1.    Potensi dan Minat  Peserta Didik
Untuk mengetahui potensi dan minat peserta didik dapat dilakukan melalui angket/kuesioner dan wawancara, atau cara lain yang dapat digunakan untuk mendeteksi potensi, minat, dan bakat.
2.    Nilai akademik
Peserta didik  yang naik ke kelas XI dan akan mengambil program  tertentu yaitu: Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) atau Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) atau Bahasa: boleh memiliki nilai yang tidak tuntas paling banyak 3 (tiga) mata pelajaran pada mata pelajaran-mata pelajaran yang bukan menjadi ciri khas program tersebut (lihat Struktur Kurikulum).

Sedangkan Permendikbud No. 69 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum, mata pelajaran untuk kelas X sebagai  berikut.
Tabel 2: Struktur kelompok mata pelajaran wajib dalam kurikulum  Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah.
MATAPELAJARAN
ALOKASI WAKTU PER MINGGU
X
XI
XII
Kelompok A (Wajib)



1.
Pendidikan Agama dan Budi Pekerti
3
3
3
2.
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
2
2
2
3.
Bahasa Indonesia
4
4
4
4.
Matematika
4
4
4
5.
Sejarah Indonesia
2
2
2
6.
Bahasa Inggris
2
2
2
Kelompok B (wajib)



7.
Seni Budaya
2
2
2
8.
Pendidikan Jasmani, Olah Raga, dan Kesehatan
3
3
3
9.
Prakarya dan Kewirausahaan
2
2
2
Jumlah Jam Pelajaran Kelompok A dan B per minggu
24
24
24
Kelompok C (Peminatan)

Matapelajaran Peminatan Akademik
12
16
16
Matapelajaran Pilihan Lintas Kelompok Peminatan
6
4
4
JUMLAH JAM PELAJARAN YANG HARUS DITEMPUH PER MINGGU
42
44
44







Tabel 3: Mata Pelajaran Peminatan dalam Kurikulum Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah
MATAPELAJARAN
ALOKASI WAKTU PER MINGGU
X
XI
XII
Kelompok A dan B (Wajib)
24
24
24
Kelompok C (Peminatan)

Peminatan Matematika dan Ilmu Alam

I
1
Matematika
3
4
4
2
Biologi
3
4
4
3
Fisika
3
4
4
4
Kimia
3
4
4
Peminatan Ilmu-ilmu Sosial

II
1
Geografi
3
4
4
2
Sejarah
3
4
4
3
Sosiologi
3
4
4
4
Ekonomi
3
4
4
Peminatan Bahasa dan Budaya

III
1
Bahasa dan Sastra Indonesia
3
4
4
2
Bahasa dan Sastra Inggris
3
4
4
3
Bahasa Asing Lain (Arab, Mandarin, Jepang, Korea, Jerman, Perancis)
3
4
4
4
Antropologi
3
4
4
Matapelajaran Pilihan

Pilihan Lintas Kelompok Peminatan dan/atau Pendalaman Minat
6
4
4
Jumlah jam pelajaran yang tersedia per minggu
68
72
72
Jumlah jam pelajaran yang harus ditempuh per minggu
42
44
44








Peserta didik memilih kelompok mata pelajaran peminatan semenjak memasuki jenjang SMA. Adapun kelompok peminatan yang dapat dipilih peserta didik kelas X adalah: 1) kelompok Matematika dan Ilmu Alam (MIA), 2) Ilmu-ilmu Sosial (IIS), dan 3) Ilmu  Bahasa dan Budaya (IBB). 
Penentuan pemilihan kelompok peminatan di SMA dilakukan dengan mempertimbangkan;
1.    nilai rapor SMP/MTs,
2.    nilai ujian nasional SMP/MTs,
3.    rekomendasi guru bimbingan dan konseling di SMP/MTs,
4.    hasil tes penempatan (placement test) ketika mendaftar di SMA, dan
5.    tes bakat minat oleh psikokog.
Memperhatikan kedua Permen tersebut maka bagi peserta didik yang akan naik ke kelas XI yang pada tahun pelajaran 2013/2014 tidak mengikuti Kurikulum 2013, peminatan dilakukan seperti halnya penjurusan yaitu ketika peserta didik naik ke kelas XI dengan memperhatikan kriteria-kriteria berikut.
1.      Dinyatakan naik ke kelas XI oleh satuan pendidikan.
2.      Memperhatikan minat yang ditunjukkan dengan perolehan nilai di kelas X, seperti berikut ini:
a.       peserta didik yang memiliki minat memilih kelompok MIA maka nilai mata pelajaran Matematika, Fisika, Biologi,  dan Kimia sama dengan atau di atas KKM;
b.      peserta didik yang memiliki minat memilih kelompok IIS maka nilai mata pelajaran Geografi, Ekonomi, Sejarah, dan Sosiologi sama dengan atau di atas KKM;
c.       peserta didik yang memiliki minat memilih kelompok IBB maka nilai mata pelajaran Bahasa dan Sastra Indonesia, Bahasa Inggris, dan Bahasa Asing lain (bagi SMA yang melaksanakan) sama dengan atau di atas KKM;
d.      rekomendasi guru bimbingan dan konseling; dan
e.       tes bakat minat oleh psikolog.

 

BAB III

IMPLEMENTASI


A.       Bentuk Kegiatan Matrikulasi

Kegiatan Matrikulasi mata pelajaraan dapat dilakukan dalam beberapa bentuk, yaitu:

1.      Kegiatan pembelajaran tatap muka, penugasan terstruktur, dan kegiatan mandiri secara utuh dalam periode waktu tertentu;
2.      Kegiatan pembelajaran tatap  muka, penugasan terstruktur, dan kegiatan mandiri secara terbatas dalam periode waktu tertentu; atau
3.      Kegiatan penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri.
Bentuk kegiatan pertama dilakukan dengan cara menambah jam pelajaran pada jadwal mata pelajaran atau menjadwalkan khusus di luar jadwal mata pelajaran. Hal ini dilakukan melalui proses pembelajaran utuh karena pertimbangan kompetensi yang harus dikuasai memerlukan waktu dan proses yang utuh.  Kegiatan ini diperlukan pada mata pelajaran yang memuat kompetensi inti dan kompetensi dasar sangat berbeda antara standar isi Permendiknas tahun 2006 dan  Permendikbud tahun 2013 serta mengalami perubahan total pada hampir seluruh kompetensi dasar seperti pada mata pelajaran Bahasa Indonesia. Penjadwalan khusus diberlakukan seperti pada mata pelajaran Prakarya dan Kewirausahaan serta Antropologi.
Bentuk kegiatan kedua dilakukan dengan membuat jadwal tertentu di luar jadwal mata pelajaran. Hal ini dilakukan melalui proses pembelajaran tatap muka terbatas untuk beberapa kompetensi dasar, sementara kompetensi dasar lainnya dapat dilakukan dengan penugasan.
Bentuk kegiatan ke tiga dilakukan cukup dengan memberikan penugasan kepada peserta didik pada beberapa kompetensi dasar sampai kompetensi itu dikuasai. Kegiatan ini dilakukan apabila semua kompetensi yang harus dikuasai pada mata pelajaran terkait dapat dilakukan melalui penugasan. Pelaksanaan penugasan dilakukan terhadap KD yang telah disampaikan di kelas X pada Kurikulum 2006  namun KD ini terdapat dikelas XI pada Kurikulum 2013. Agar KD tersebut tidak dibelajarkan berulang maka cukup disampaikan melalui penugasan. Alokasi waktu KD ini dapat digunakan bagi  matrikulasi dan nilai dari penugasan sebagai nilai  cicilan bagi LCK kelas XI.  
Penentuan bentuk kegiatan dilakukan melalui analisis kompetensi inti dan kompetensi dasar sesuai dengan karakteristik penguasaan pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan.
Berikut ini bagan pemilihan bentuk kegiatan matrikulasi yang dapat dilakukan.
KEGIATAN PEMBELAJARAN YANG DIPERLUKAN
KARAKTERISTIK MATA PELAJARAN
BERDASARKAN HASIL ANALISIS KOMPETENSI
TATAP MUKA
Hampir Seluruh KD Kelas X
Beberapa KD
Kelas X
Tidak Ada KD
KEGIATAN TERSTRUKTUR
Hampir Seluruh KD Kelas X
Beberapa KD
Kelas X
Beberapa KD
Kelas X
KEGIATAN MANDIRI
Hampir Seluruh KD Kelas X
Beberapa KD
Kelas X
Beberapa KD
Kelas X

BENTUK KEGIATAN MATRIKULASI
Proses Pembelajaran Utuh (menambah jam pelajaran/ jadwal khusus)
Pembelajaran Terbatas
Penugasan
Gambar 2. Pilihan Bentuk Kegiatan Matrikulasi Mata Pelajaran


B.       Waktu Pelaksanaan

1.    Analisis Jenis dan Jumlah Mata Pelajaran yang Terdapat Di Kelas X Kurikulum 2006 Dan Kurikulum 2013
Analisis mata pelajaran dilakukan agar pada penyesuaian LHB ke LCK satuan pendidikan memiliki peta mata pelajaran yang akan dijadikan kelompok mata pelajaran peminatan dan lintas minat.
Hasil analisis memberikan peta bahwa:
a.       peserta didik yang memilih peminatan MIA dan memenuhi semua kriteria, mata pelajaran Matematika, Fisika, Biologi,  dan Kimia menjadi kelompok mata pelajaran peminatan. Mata pelajaran Geografi, Ekonomi, Sejarah, Sosiologi, dan/atau Bahasa Asing Lainnya (bagi SMA yang menyelenggarakan) menjadi mata pelajaran lintas minat;
b.      peserta didik yang memilih peminatan IIS dan memenuhi semua kriteria, mata pelajaran Geografi, Ekonomi, Sejarah, dan Sosiologi menjadi kelompok mata pelajaran peminatan. Mata pelajaran Matematika, Fisika, Biologi,  Kimia, dan/atau Bahasa Asing Lainnya (bagi SMA yang menyelenggarakan) menjadi mata pelajaran lintas minat;
c.       peserta didik yang memilih peminatan IBB dan memenuhi semua kriteria, mata pelajaran Bahasa Asing Lain (bagi SMA yang menyelenggarakan), Bahasa dan Sastra Indonesia, Bahasa dan Sastra Inggris, dan Antropologi (ketiganya harus melalui  matrikulasi) menjadi mata pelajaran peminatan. Mata pelajaran Matematika, Fisika, Biologi,  Kimia, Geografi, Ekonomi, Sejarah, dan/atau Sosiologi menjadi mata pelajaran lintas minat.
Waktu pelaksanaan untuk analisis di atas dapat dilakukan semenjak satuan pendidikan mendapatkan informasi implementasi kurikulum dari Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (SE Mendikbud) Nomor 156928/MPK.A/KR/2013 Tahun 2013 dan setelah sekolah menyusun program matrikulasi internal.
2.      Analisis Perbandingan KD Kelas X Kurikulum 2006 dengan Kurikulum 2013
Analisis perbandingan KD kelas X Kurikulum 2006 dengan Kurikulum 2013 mengikuti langkah-langkah sebagai berikut.
a.       Mengkaji Permendikbud No 69/2013 dan Permendiknas No 22/2006 tentang KD sesuai mata pelajaran kelas X;
b.      Melakukan linierisasi kompetensi/materi pokok;
c.       Mencermati kesenjangan kompetensi kedua kurikulum;
d.      Memberikan tanda kepada KD Kurikulum 2013 yang belum dipelajari atau tidak termuat dalam KD Kurikulum 2006;
e.       Manempatkan hasil analisis tersebut ke dalam sebuah format yang telah dibuat (lihat Lampiran), bagi SMA pelaksana Sistem Kredit Semester (SKS) analisis KD dan format dapat menyesuaikan dengan jumlah seri yang telah ditentukan;
f.       Membuat kesimpulan atau saran atau kegiatan yang harus dilakukan sesuai dengan hasil analisis;
g.       Menentukan bahan/materi matrikulasi dan alternatif kegiatan pembelajaran.
Waktu pelaksanaan untuk analisis di atas dapat dilakukan setelah  satuan pendidikan mendapatkan informasi implementasi kurikulum dari Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (SE Mendikbud) Nomor 156928/MPK.A/KR/2013 Tahun 2013 dan setelah sekolah menyusun program matrikulasi internal.
Kesimpulan dari analisis perbandingan KD Kurikulum 2006 dengan Kurikulum 2013 sebagai berikut.
Tabel 3: KD-KD Matrikulasi Setiap Mata Pelajaran
No.
Mata Pelajatan
Jumlah KD (KI-3 dan KI-4)
Alternatif Pembelajaran
Waktu Pembelajaran
1.
Pendidikan Agama dan Budi Pekerti
6
Waktu khusus/ penugasan
27 jp
2.
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
6
Waktu khusus/ penugasan
12 jp
3.
Bahasa Indonesia
Seluruh
Libur semester genap dan/atau waktu khusus
4 jp x jumlah minggu efektif/semester
4.
Matematika
8 (pokok bahasan)
Waktu khusus
12 jp
5.
Sejarah Indonesia
4
Waktu khusus/penugasan
8 jp
6.
Bahasa Inggris
8
Waktu khusus/ penugasan
12 jp
7.
Seni Budaya
Seni Rupa     = 5
Seni Musik   = 4
Seni Musik   = 1                 
Seni Tari       = 2
Seni Tari       = 2
Seni Teater   = 3
Seni Teater   = 2
Penugasan
Penugasan
Waktu khusus
Penugasan
Waktu khusus
Penugasan
Waktu khusus


2 jp

4 jp

4 jp
8.
Pendidikan Jasmani, Olah Raga, dan Kesehatan
2
Waktu khusus
6 jp
9.
Prakarya dan Kewirausahaan
Seluruh
Waktu khusus/ penugasan
2 jp x jumlah minggu efektif/semester
10.
Matematika
4 (pokok bahasan)
Waktu khusus
87 jp
11.
Biologi
Tidak ada
-
-
12.
Fisika
4
Waktu khusus
18 jp
13.
Kimia
6
Waktu khusus atau dapat dilakukan pada jam normal *)
9 jp
*)  terdapat 3 KD Kur’13 yang sudah disampaikan pada kelas X Kur’06
14.
Geografi
9
Waktu khusus/ penugasan
18 jp
15.
Sejarah
2
Waktu khusus/ penugasan
8 jp
16.
Sosiologi
1
Waktu khusus/ penugasan
12 jp
17.
Ekonomi
4
3 KD waktu khusus; 1 KD penugasan
19 jp
18.
Bahasa dan Sastra Indonesia
Seluruh
Libur semester genap dan/atau waktu khusus
3 jp x jumlah minggu efektif/semester
19.
Bahasa dan Sastra Inggris
22
Libur semester genap dan/atau waktu khusus
3 jp x jumlah minggu efektif/semester
20.
Antropologi
Seluruh
Waktu khusus
2 jp x jumlah minggu efektif/semester
21.
Bahasa Arab
tidak ada
-
-
22.
Bahasa Mandarin
tidak ada
-
-
23.
Bahasa Jepang
tidak ada
-
-
24.
Bahasa Jerman
tidak ada
-
-
25.
Bahasa Prancis
tidak ada
-
-
Tabel di atas menunjukkan bahwa:
a.       untuk kelompok wajib A dan B seluruh mata pelajaraan memiliki KD yang harus dimatrikulasi;
b.      untuk kelompok peminatan Matematika dan Ilmu Alam mata pelajaran Biologi tidak ada KD yang perlu dimatrikulasi dan Kimia dapat dilakukan pada jam  pelajaran normal;
c.       untuk kelompok peminatan Ilmu-Ilmu Sosial seluruh mata pelajaraan terdapat KD yang harus dimatrikulasi;
d.      untuk kelompok peminatan Ilmu Bahasa dan Budaya seluruh mata pelajaraan terdapat KD yang harus dimatrikulasi.
3.      Menentukan Unsur-Unsur yang Terlibat dalam Program Matrikulasi
Unsur-unsur yang terlibat dalam pelaksanaan matrikulasi adalah:
a.       Dinas Pendidikan Provinsi,
b.      Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota,
c.       Komite Sekolah atau Yayasan,
d.      Kepala Sekolah,
e.       Guru Bimbingan Konseling,
f.       Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum,
g.       Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan, dan
h.      Wali Kelas.
4.      Menetapkan Waktu Pelaksanaan Matrikulasi Mata Pelajaran
Pelaksanaan matrikulasi mata pelajaran dapat mengikuti pola sebagai berikut.
a.       Bagi peserta didik yang memilih peminatan IBB maka satuan pendidikan harus memfasilitasi mata pelajaran Bahasa dan Sastra Indonesia; Bahasa dan Sastra Inggris; Bahasa Asing Lainnya (bagi SMA yang tidak melaksanakan pada Tahun Pelajaran 2013/2014);  Antropologi; serta Prakarya dan Kewirausahaan secara utuh. Pelaksanaan dapat dilakukan:
1)      pada waktu liburan semester 2 minimal sesuai minggu efektif yang tersedia di SMA kali beban belajar mata pelajaran bersangkutan;
2)      semester 1 dan 2 kelas XI minimal sesuai minggu efektif yang tersedia di SMA kali beban belajar mata pelajaran bersangkutan.
b.      Bagi mata pelajaran  (sesuai KD yang harus dimatrikulasi) pelaksanaan dapat dilakukan dengan:
1)      tes untuk mengetahui kompetensi yang telah dicapai peserta didik. Sebelum dilakukan tes diiformasikan kepada peserta didik  KD-KD dari berbagai mata pelajaran untuk dipelajari secara mandiri;
2)      bagi peserta didik yang lulus tes/memenuhi kriteria kompetensi sesuai KKM dapat mengikuti kegiatan di kelas XI  tanpa harus mengikuti pembelajaran matrikulasi;
3)      peserta didik yang belum memenuhi syarat kompetensi/lulus harus mengikuti pembelajaran matrikulasi;
4)      pada waktu liburan semester 2 (jumlah pertemuan disesuaikan dengan KD yang dimatrikulasi). SMA pelaksana SKS dapat menyesuaikan dengan semester pendek;
5)      pada awal semester 1 kelas XI (jumlah pertemuan disesuaikan dengan KD yang dimatrikulasi);
6)      perlu dipertimbangkan agar pada minggu yang sama mata pelajaran yang dimatrikulasi tidak lebih dari tiga;
7)      perlu memperhatikan untuk mendahulukan pelaksanaan matrikulasi bagi KD mata pelajaran yang menjadi prasarat;
8)      seluruh KD mata pelajaran yang dimatrikulasi diharapkan selesai pelaksanaannya dalam satu semester;
9)      memperhatikan semua catatan/saran/alternatif pembelajaran yang terdapat dalam format matrikulasi (lihat Lampiran 2).
c.       Bagi mata pelajaran dengan pemenuhan KD dapat melalui penugasan, pelaksanaan dapat dilakukan melalui:
1)        penjelasan singkat tentang KD yang akan dimatrikulasikan melalui penugasan untuk menyamakan pemahaman siswa terhadap KD-KD tersebut (ruang lingkup, materi, dan kedalaman materi);
2)        bentuk tugas yang akan diberikan;
3)        petunjuk melaksanakan tugas (langkah-langkah dan sumber/buku yang digunakan);
4)        pada waktu liburan semester 2
5)        penilaian yang mencakup aspek penilaian dan penskorannya serta batas ketuntasan minimal (KKM);
6)        waktu mengumpulkan;
7)        tindak lanjut hasil penugasan (bagi yang lulus dan belum lulus).
5.      Peran Direktorat PSMA dan Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam hal ini Direktorat Pembinaan SMA, Dinas Pendidikan Provinsi, dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota adalah melakukan sosialisasi, dukungan, dan pengawasan terhadap pelaksanaan program matrikulasi di SMA.
Waktu sosialisasi dan bantuan dapat dilakukan semenjak mendapatkan informasi matrikulasi dan pengawasan dapat disesuaikan dengan pelaksanaan matrikulasi di satuan pendidikan.

BAB IV

PENUTUP


Panduan Matrikulasi Kurikulum 2013 di SMA ini dapat dijadikan acuan untuk membantu satuan pendidikan, khususnya dalam melaksanakan matrikulasi bagi peserta didik kelas XI yang pada tahun pelajaran 2013/2014 belum mengikuti Kurikulum 2013. Matrikulasi dilaksanakan oleh semua SMA yang pada tahun pelajaran 2013/2014 belum melaksanakan Kurikulum 2013.

Panduan ini dapat digunakan oleh dinas pendidikan provinsi/kota/kabupaten untuk mensosialisasikan kepada pihak-pihak yang membutuhkan. Matrikulasi merupakan upaya pembinaan layanan oleh satuan pendidikan kepada peserta didik untuk memperoleh pengetahuan sebagaimana mestinya.

2 komentar:

Unknown mengatakan...

KISAH SUKSES HONORER JADI PNS Assalamu Alaikum wr-wb,Mohon maaf mengganggu waktu dan aktifitas ibu/bapak,saya cuma bisa menyampaikan melalui pesang singkat dan semoga bermanfaat, saya seorang honorer baru saja lulus jadi PNS tahun 2012 yang lalu, dan Saya ingin berbagi cerita kepada anda, Bahwa dulunya saya ini cuma seorang Honorer di sekolah dasar di jawa timur , Sudah 7 tahun saya jadi tenaga honor belum diangkat jadi PNS Bahkan saya sudah 4 kali mengikuti ujian, tidak pernah lolos bahkan saya sempat putus asah,namun teman saya dicky irfan memberikan no telf Bpk drs sudwidjo melalui komentar di internet, bpk sudwidjo yang bekerja di BKN pusat Jl. Letjen Sutoyo No. 12 Jakarta Timur 13640 sebagai Kepala deputi bidang mutasi kepegawaian yang di kenalnya di bkn jakarta dan saya pun coba menghubungi beliau dan beliau menyuruh saya mengirim berkas saya melalui email, Satu minggu kemudian saya sudah ada panggilan ke jakarta untuk ujian, alhamdulillah berkat bantuan beliau saya pun bisa lulus dan SK saya akhirnya bisa keluar,dan saya sangat berterimah kasih ke pada beliau dan sudah mau membantu saya, itu adalah kisa nyata dari saya, jika anda ingin seperti saya anda bisa, Hubungi Bpk DRS SUDWIDJO KUSPRIYO MURDONO. M. SI no telf beliau: 0852-3042-5444 siapa tau beliau masih bisa membantu anda wassalam.

Anonim mengatakan...

Assalamu Alaikum wr-wb, perkenalkan nama saya ibu Rosnida zainab asal Kalimantan Timur, saya ingin mempublikasikan KISAH KESUKSESAN saya menjadi seorang PNS. saya ingin berbagi kesuksesan keseluruh pegawai honorer di instansi pemerintahan manapun, saya mengabdikan diri sebagai guru disebuah desa terpencil, dan disini daerah tempat mengajar hanya dialiri listrik tenaga surya, saya melakukan ini demi kepentingan anak murid saya yang ingin menggapai cita-cita, Sudah 9 tahun saya jadi tenaga honor belum diangkat jadi PNS Bahkan saya sudah 4 kali mengikuti ujian, dan membayar 70 jt namun hailnya nol uang pun tidak kembali bahkan saya sempat putus asah, pada suatu hari sekolah tempat saya mengajar mendapat tamu istimewa dari salah seorang pejabat tinggi dari kantor BKN pusat karena saya sendiri mendapat penghargaan pengawai honorer teladan, disinilah awal perkenalan saya dengan beliau, dan secara kebetulan beliau menitipkan nomor hp pribadinya 0853-1144-2258 atas nama Drs Tauhid SH.MSI beliaulah yang selama ini membantu perjalan karir saya menjadi PEGAWAI NEGERI SIPIL. alhamdulillah berkat bantuan bapak Drs Tauhid SH.MSI SK saya dan 2 teman saya sudah keluar, jadi teman2 jangan pernah putus asah kalau sudah waktunya tuhan pasti kasih jalan, Wassalamu Alaikum Wr Wr ..

Posting Komentar

Free Website templatesFree Flash TemplatesRiad In FezFree joomla templatesSEO Web Design AgencyMusic Videos OnlineFree Wordpress Themes Templatesfreethemes4all.comFree Blog TemplatesLast NewsFree CMS TemplatesFree CSS TemplatesSoccer Videos OnlineFree Wordpress ThemesFree Web Templates